
Kantorberita.co.id – Jakarta, Usai gelar konferensi pers pada hari ini Rabu tanggal 2 November 2022 di Jl. Ir. H. Juanda Jakarta Pusat, Sebanyak 8 Organisasi berbagai profesi resmi melayangkan Gugatan Class Action Terhadap Pabrik Farmasi Produsen Syrup Mengandung Bahan Kimia Berbahaya ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pada hari Senin 07 November 2022 Delapan Pimpinan Organisasi menyambangi Kantor Mahkamah Agung RI untuk menyerahkan Gugatan tersebut, delapan organisasi tersebut adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Posbakum Wicaksana (Pos Bantuan Hukum Wicaksana) Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) BEM FH Universitas Jakarta Leadham Internasional Himpunan Pengacara Advokasi Indonesia Emak emak Putra Putri Milenial yang dikomandoi oleh Sunardjo Sumargono JD.
Kepada awak media Sunardjo Sumargono JD menegaskan Kembali bahwa Besarnya cita cita Presiden Republik Indonesia Ir H. Joko Widodo pada saat menduduki Jabatanya sebagai orang Nomor 1 di Negara Ini, menginginkan Reformasi Hukum yang mana selama ini seperti racun yang ditinggalkan penjajah dalam bentuk Hukum untuk Menghukum (Law for Punishment) yang seharusnya Hukum Untuk Keadilan (Law For Justice) hal tersebut di respon oleh Sunardjo Sumargono JD Pakar Hukum di Kongres Advokasi Indonesia (KAI Juanda) yang kini giat menjadi Pakar Hukum para Penggugat untuk kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut Romo panggilan akrab Sunardjo Sumargono JD mengatakan,”Menindaklanjuti perjuangan masyarakat terhadap kasus pabrik Farmasi yang memproduksi Obat Obatan yang berbahaya dan mengakibatkan kasus Kematian Dan Sakit pada Balita di Indonesia sehingga Pabrik Farmasi Produksi Obat obatan kami sudah melayangkan Surta Gugatan Class Action ke Mahkamah Agung RI pada hari ini.” Ungkapnya.
“Waupun sempat alot menunggu dari Pukul 11.00 S/D Pukul 13.00 WIB serta kurangnya respek dan respon dari Pihak Mahkamah Agung yang bicara lewat phone seluler di loby kantor, namun pada akhirnya berita acara telah diterima oleh Pihak Staf Mahkamah Agung,” Lanjut Nardjo atau yang akrab dipanggil Ki Gelo Bejad yang di dampingi Pimpinan 8 Organisasi profesi tersebut diatas.
“Kami juga telah sepakat akan memberikan Tembusan Berita Acara Gugatan Class Action ini Kepada Presiden Jokowi, Dan Ketua DPR RI agar dapat di jadikan Rapat Dengar Pendapat (RDP)pada agenda sidang Komisi, agar persoalan serius ini dapat di Kabulkan Oleh Mahkamah Agung RI, sebagai Lembaga tertinggi Pelindung Hukum NKRI.” Tambahnya.
Menurut Nardjo Bahwa Class Action ini baru dilakukan Gugatan Ke Mahkamah Agung RI tehadap Para Pihak Yang Merugikan Masyarakat dalam Hal ini Pabrik Farmasi di Indonesia, karena Kasus dan Permasalahan ini skalanya Nasional Maka Gugatan Tetap di tujukan Ke Pihak Mahkamah Agung RI. Bukan PERMA yang di tujukan Harus ke Pengadilan Negeri/Tinggi Provinsi Kabupaten Kota masing masing, ini menjadi sidang kepentingan Lokal, padahal Kami Para penggugat Agar Gugatan Kami dapat diterima dan dipelajari Oleh Pihak MA agar Tidak Salah Persepsi. Karena gugatan ini bukan bersifat pribadi, atau ketidak tahuan ungkap Romo Nardjo aki aki Gaek yang walaupun duduk di kursi roda tapi memiliki semangat perjuangan yang tinggi untuk Kepentingan Warga Masyarakat.” Pungkasnya.
Secara terpisah Supriyanto LPKN dan Muhamad Yuntri KAI juga Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) mengatakan bahwa kasus farmasi yang masih hangat dari pemberitaan seluruh Media Online yang beredar itu apa adanya, semua adalah hasil konfirmasi dan Investigasi, diharapkan pihak pemerintah yang berkaitan dengan permasalahan ini Jangan Saling tuding dan saling Menyalahakan baik BPOM dan Menteri Kesehatan serta para pihak terkait.
Dengan adanya gugatan class action ini merupakan pelajaran berharga buat produsen besar pembuat obat obatan untuk kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa, harapan dari para pihak yang melakukan gugatan dan pihak media yang memberikan kontribusi tulisan dan pemberitaan agar kepada pihak mahkamah agung republik indonesia mendukung penuh dan mengabulkan gugatan class action ini,” Tutupnya.
(Mas Dharma L/red.)