
Dr. (Cand.) Erlangga Lubai SH., MH.
Kantorberita.co.id – Jakarta Pusat | Mantan Kepala BPN DKI Jakarta, Jaya, SH. MM. diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan dakwaan pemalsuan dokumen untuk pembatalan Surat Hak guna Bangunan (HGB).
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang dikutip Kantorberita.co.id, Senin (21/10/2022), Mantan Kepala BPN DKI Jakarta Jaya SH., MM. diadili dengan nomor perkara 545/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. dengan jaksa penuntut umum sebanyak 15 orang yaitu:
1. Asry Retno
2. Sepriana Abgretyaningrum
3. Sucipto
4. Tedhy Widodo
5. Yusri
6. Kristanto
7. M Faidul AR
8. Hevban
9. Ahmad Muhtaram
10. Sobrani Binzair
11. Priiyo Wicaksono
12. Andri Saputra
13. Guntur Adi Nugraha
14. Danang Dermawan
15. Fredrick Christian
Seperti tertuang dalam http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara disebutkan dakwaannya yakni :
“Terdakwa Jaya SH MH yang pada saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Pr ovinsi DKI Jakarta, pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Jaya dengan Pasal 263 ayat 2.
——- Bahwa Terdakwa JAYA, S.H., M.M. yang pada saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Taman Jati Baru No. 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
.
Sidang perkara kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat dan saat ini memasuki agenda kesaksian para saksi ahli a de charge, Senin (21/10/2022).

Saksi Ahli dari pihak Jaya, SH., MM. yang dihadirkan pada persidangan hari ini Dr. Drs. Jayadi, MH. Ahli Forensik dan Pidana memberikan keterangan tentang posisi surat palsu dari sisi forensik dan pidana seperti yang didakwakan oleh JPU.
Dr. Drs. Jayadi, MH. dalam persidangan mengatakan,”Untuk dapat memastikan sebuah produk Surat itu Asli atau Palsu harus diperlihatkan bukti surat suratnya, kalau ada Surat yang Palsu maka harus diperlihatkan juga Surat yang Asli atau sebaliknya sebagai bahan pembanding.” Tuturnya dalam persidangan hari Senin, 21 November 2022 di PN Jakarta Pusat.
Saksi Ahli Jayadi melanjutkan, “ Setelah ada pembanding Surat Asli dan yang Palsu, maka wajib diperiksa untuk menentukan keaslian atau kepalsuan surat tersebut dengan Uji Forensik oleh badan yang memiliki kewenangan secara laboratoris, karena orang awam tidak dapat mengetahui secara persis palsu atau aslinya surat tersebut. Untuk menetapkan palsu dan asli surat tersebut harus dengan metode Pendekatan saintifik (scientific approach),” Tegasnya.
Penasihat Hukum yang mendampingi Mantan Kepala BPN DKI Jakarta, Jaya, SH. MM dalam persidangan hari Senin 21 November 2022 terpantau sebanyak 6 orang yaitu :
1. Erlangga Lubai, S.H., M.H
2. Iksan Subekhan, S.H
3. Djafar Ely, S.H
4. Baharuddin Ritonga, S.H
5. Ribbay Apin Nasution, S.H
6. Rangguh A.Parmoto, S.H

Usai persidangan Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH., MH. mewakili kuasa hukum Mantan Kepala BPN DKI Jakarta, Jaya, SH. MM. menggelar konferensi pers. Dia mengatakan,” Perkara dakwaan JPU terhadap Pak Jaya terkait pasal 263 KUHP yang didakwa memalsukan surat terkesan mengada ada, karena sampai dengan agenda persidangan kali ini tak pernah ada pembanding Surat Palsu mana yang telah dibuat klien kami. SK Nomer 13 yang ditandatangani klien kami adalah produk hukum yang sah yang dikeluarkan oleh klien kami sebagai pejabat yang berwenang untuk itu. Jadi bagi kami, persidangan perkara nomer : 545/Pid.B/2022/PN Jkt. Pst terkesan dipaksakan mencari cari kesalahan klien kami. Ini merupakan sebuah upaya kriminalisasi terhadap Pak Jaya.” Ungkapnya.
Erlangga melanjutkan,” Yang kedua pada persidangan hari senin 21 November 2022 kali ini kami merasa Majelis Hakim tidak memberikan keadilan kepada klien kami. Untuk membuktikan tuduhan JPU kami masih ingin menghadirkan beberapa saksi ahli lagi agar kasus ini terang benderang, namun di tolak Majelis Hakim. Entah dengan alas an apa ? dan ada apa ini ?. Saya minta agar Majelis Hakim dapat memberikan keadilan yang seadil adilnya sebagai insan yang menjalankan tugas PENGAYOMAN.” Pungkasnya.

(Dharma/ Carlla)