
Kantorberita.co.id – Kutai Kartanegara, Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor Terbatas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jumat (16/12).
Mengawali acara, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Rahma Julianti menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Tata Ruang sangat mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota untuk bisa segera menyusun RDTR. “Setelah RDTR ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada), selanjutnya akan diintegrasikan ke dalam aplikasi Online Single Submission (OSS) sehingga proses pemberian KKPR akan lebih cepat,” ucap Rahma Julianti.
Lebih lanjut Rahma Julianti menambahkan bahwa bagi daerah yang belum memiliki RDTR, untuk bisa menerbitkan KKPR-nya dapat mengacu kepada rencana tata ruang lainnya namun akan dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk penerbitan KKPR.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara, Setianto Nugroho Aji menyampaikan usulan perubahan terkait penataan permukiman di sepanjang sungai Tenggarong. “RDTR Kota Tenggarong secara materi sudah mendapatkan persetujuan substansi yang mana salah satu kebijakannya adalah penanganan bantaran Sungai Tenggarong. Tetapi kemudian di dalam perjalananya untuk penetapan Peraturan Bupati mengemuka usulan revitalisasi pemukiman di bantaran Sungai Tenggarong,” jelas Setianto Nugroho Aji.
Menanggapi Setianto Nugroho Aji, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, H. Maman Setiawan menyampaikan bahwa revitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan nilai ekonomi kawasan dengan berbasis wisata namun tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Sementara itu, Perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV, Indra menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu melengkapi dokumen yang disyaratkan dan melakukan diskusi lebih lanjut dalam rangka mendapatkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Rapat koordinasi lintas sektor terbatas ini turut mengundang kementerian/Lembaga terkait dan dilaksanakan secara luring dan daring.
Sumber : Dit. Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II https://tataruang.atrbpn.go.id/Berita/Detail/4484