Pukul Istri Karena Aniaya Ayahnya Divonis 1,4 Tahun Penjara

Kantorberita.co – JAKARTA. Persidangan berjalan dengan lancar dan aman tanpa ada hambatan, yang mana sebelumnya sebelumnya sudah tersebar akan ada demo. Keamanan situasi langsung antisipasi dari pihak kepolisian dan Kejaksaan yang sudah menjaga di lokasi di Pengadilan Negeri (PN), JakartaUtara, Selasa (16/7).

Sidang KDRT yang dipimpin majelis Hakim I Wayan Gede SH MH dengan didampingi Anggota Hakim Iwan Irawan dan Sontang Sinaga, membacakan putusan dan menyatakan terdakwa Edrick Tanaka, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Menyatakan terdakwa Edrick Tanaka, terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana fisik dalam rumah tangga dan dihukum penjara selama 1 tahun 4 bulan, ” tutur Hakim Ketua.

Adapun pertimbangannya majelis hakim berpendapat, berdasarkan keterangan saksi, fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti terdakwa melakukan KDRT tidak menimbulkan luka berat. Hal itu didasari Vissum Et Repertum yang dijadikan alat bukti Visum yang terbit tanggal 04 November 2023 adalah Visum pertama yang terbit atas dasar permintaan penyidik setelah melihat kondisi korban dengan hasil luka yang dialami korban tidak menyebabkan halangan aktivitas. Sementara visum dari RS Budha Tzu Chi di kesampingkan.

Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa telah mengakibatkan luka terhadap korban yaitu istrinya Susanti Artha Gilbert. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum . Oleh karena perbuatannya itu majelis hakim menjatuhkan pidana selama satu tahun dan empat bulan, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dawin Sofian Gaja menuntut terdakwa dengan hukuman selama dua tahun penjara, namun putusan yang dilakukan majelis hakim melalui pertimbangan sesuai dengan fakta dan bukti- bukti yang diajukan dipersidangan.

Seperti yang terungkap dipersidangan Edrick Tanaka Tan kesal dan emosi lalu melakukan KDRT terhadap istrinya Susan, lantaran sehari sebelumnya istrinya menganiaya ayah Edrick Hartono, sehingga status isterinya sekarang sudah menjadi Tersangka. Selain itu, kata-kata Susan yang meneriaki keluarganya keluarga “anjing” membuat Edrick akhirnya lepas tangan. “Saya khilaf, tapi sejujurnya saya juga manusia yang punya perasaan. Karena hati mana tidak tersayat kalau ayah kandung dianiaya isteri sendiri, dan bukanya insaf, malah meneriaki kami keluarga anjing”, itu yang diungkap Edrick Tanaka Tan dipersidangan.

Menanggapi vonis hakim tersebut Tim Kuasa Hukum Terdakwa Edrick Tanaka, Michael Remzaldy, Jacobus Roslin Masihor, Jhon Feriyanto Sipayung dan Sihar Nataell Nababan, berterimakasih kepada Majelis Hakim karena sudah meluruskan kasus ini sesuai fakta persidangan. “Majelis Hakim sangat objektif karena menilai korban tidak mengalami luka berat, karena itu memang fakta persidangan. Dan kenyataannya memang tidak ada indikasi luka berat sesuai Pasal 90 KUHPidana yang dialami korban”, jelas Jacobus yang didampingi Sipayung dan Nababan.

Berawal peristiwa KDRT dirumah tinggal Edrick dan isterinya Susan di Piano PIK 2 pada tanggal 03 November 2023 silam. Akhirnya diakhiri oleh vonis terhadap Edrick selama 1 tahun 4 bulan. Dan oleh tim penasihat hukum menyatakan bahwa sekalipun terdakwa sudah menyatakan menerima vonis, tetapi pihak mereka masih akan mendiskusikan dengan keluarga besar terkait sikap final Edrick terhadap putusan Majelis. “Kita tunggu minggu depan untuk keputusan final pihak Edrick ya, karena sesuai KUHAP kan masih ada 7 hari untuk bersikap”, tutur Jacobus.

Sementara itu, salah seorang pengunjung sidang, Evan, yang kebetulan mengikuti sidang memberi komentar atas putusan tersebut. Menurutnya pertimbangan hakim sudah tepat, arif dan bijaksana.

“Vonisnya bagi kami orang awam sudah sangat tepat, karena memang undang-undang melindungi perempuan dari KDRT, tapi saya kira hakim juga turut mempertimbangkan prilaku korban yang telah menganiaya mertuanya dan bersikap kasar pada suami sebagai tindakan yang tidak bisa ditolerir, baik dari segi hukum, moral maupun etika. Dari segi kultur orang timur dari suku manapun pasti tidak terima sikap seorang menantu yang menganiaya mertua, sekalipun dia perempuan”, papar Evan usai keluar dari ruang sidang. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *