Terkait Dugaan Penggelapan Uang Koperasi KS TKBM Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tindaklanjuti Periksa Para Saksi

Kantorberita.co – JAKARTA. Untuk pengungkapan Kasus dugaan penggelapan uang Koperasi Karya Sejahtera Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Tanjung Priok (KS TKBM), Miliaran Rupiah, Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus melakukan. Penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi yang terkait

Proses penyelidikan dilanjutkan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berkaitan dengan laporan sejumlah korban dari anggota Koperasi melalui Kuasa Hukum Nurahman atas dugaan Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUH-Pidana.

Saksi-saksi dari anggota Koperasi yang dihadirkan dan diperiksa di Polres secara bertahap untuk melengkapi laporan tersebut.

Hal ini dibenarkan Nurahan SH, selaku Kuasa Hukum korban. Para saksi yang diperiksa penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok yaitu masing masing saksi ES, M, AH, dimana saksi merupakan anggota Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok.

Nurahman, menerangkan supaya ada kepastian hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan di tubuh Koperasi KS TKBM, pihaknya berharap kasus yang menimpa para anggota Koperasi itu dapat segera diproses Penyidik Pelabuhan Tanjung Priok, sampai penuntutan dan putusan persidangan di Pengadilan.

“Pihak korban akan terus menempuh jalur hukum baik secara Pidana atau Perdata terkait Penggelapan dana atau uang untuk perumahan para anggota Koperasi. Anggota Koperasi KS TKBM berjumlah ribuan orang tersebut berharap agar uang gaji puluhan tahun bekerja yang dipotong untuk koperasi dikembalikan pihak pengurus Koperasi. Pihaknya juga telah melaporkan melalui surat resmi atas dugaan Penggelapan uang Koperasi tersebut ke instansi terkait yakni ke Dinas Koperasi, ke Otoritas Pelabuhan (OP) dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI),” ungkap Nurahman SH, kepada sejumlah Media di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, (30/7).

Kuasa Hukum korban menambahkan, bahwa laporan ke Polisi yang dibuat puluhan anggota Koperasi karena Pengurus/Ketua Koperasi ditengarai melakukan kesewenang wenangan atas jabatannya untuk mengabaikan hak- hak para anggota Koperasi. Para anggota Koperasi tidak pernah mendapatkan hak-haknya sebagai penerima dana Perumahan dan dana Hasil Usaha.

Bahwa berdasarkan neraca laporan keuangan dari pengurus Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok, pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2023 per 31 Desember 2023 dan 2022 tentang dana Perumahan yang telah ditandatangani pengurus Koperasi yaitu; Dana Perumahan pada tahun 2023 sebesar Rp 8 miliar rupiah lebih dan pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp 7 miliar rupiah lebih.

Sementara dalam neraca laporan keuangan dari pengurus Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2023 per 31 Desember 2023 dan 2022 tentang Sisa Hasil Usaha tercatat sebesar Rp 175 juta rupiah lebih, tahun 2023 dan pada tahun 2022 sebesar Rp 149 juta rupiah lebih. Dana tersebut terkumpul dari para anggota Koperasi yang berjumlah 2.232 orang pekerja yang terdaftar dalam anggota Koperasi KS TKBM.

Ratusan anggota Koperasi telah sepakat dan memberikan kuasa untuk melaporkan Pengurus/Ketua Koperasi KS TKBM ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Untuk tindak lanjut laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah dimintakan bantuan hukum berdasarkan surat resmi ke kantor Hukum Kuncoro Adi dan Partners.

“Tuntutan para anggota Koperasi tersebut merupakan upaya hukum agar para anggota Koperasi mendapatkan hak haknya sebagai penerima dana Perumahan dan dana Sisa Hasil Usaha sesuai laporan neraca. Perjuangan upaya hukum ini dilakukan bertujuan agar pengurus Koperasi mengembalikan atau memberikan hak anggota, serta supaya tidak terjadi lagi permasalahan penggunaan dana Koperasi di kemudian hari,” terang Nurahman.

Terkait dugaan penyelewengan dana Koperasi yang dilaporkan para anggota Koperasi KS TKBM, pihak pengurus atau Ketua Koperasi KS TKBM Tanjung Priok, Asep Slamet, tidak memberikan komentar saat diklarifikasi melalui telepon genggamnya. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *