JPU Hadirkan Saksi Ungkap Fakta Terdakwa Jevon VG Legal PT HAL Rugikan Korban Rp 320 Juta

Kantorberita.co – JAKARTA. Fakta persidangan perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan yang melibatkan terdakwa Jevon Varian Gideon mulai terungkap dengan kehadiran para saksi pelapor Herna Sutana dan Dyan S, atas kerugian materi PT HAL Rp 320 juta yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erma Octora di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (20/2)

Kehadiran kedua saksi sesuai dengan daftar nama saksi yang dicatatkan dalan berkas perkara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Kepolisian agar datang ke persidangan sedangkan saksi Agie sudah dipanggil namun belum bisa hadir karena sedang berada di luar kota berdasarkan surat panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora

Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Iwan Irawan didampingi hakim anggota Sontan Merauke Sinaga, Jaksa Erma Octora, menerangkan terdakwa Jevon yang merupakan staf Legal PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL) didakwa bersama dengan saksi Moses Ritz Owen Tarigan (berkas terpisah) berprofesi sebagai Pengacara dari kantor hukum MOSES TARIGAN & PARTNERS, didakwa telah merugikan PT HAL dijerat dengan pasal 378 KUHP.

Pada persidangan terungkap fakta dari keterangan saksi pelapor PT. HAL , Herna Sutana SH.MH, menerangkan bahwa keterangan terkait peristiwa hukum adanya kasus ini adalah keterangan dari korban dan saksi pelapor menjelaskan dipersidangan terkait yang diketahui saat korban menemui saksi pelapor, menanyakan mengenai gugatan gugur dan saksi pelapor mengecek SIPP PN sengeti dan PN jambi dimana dalam SIPP tertulis bahwa penggugat tidak hadir dan putusannya adalah gugatan gugur.

Saksi juga menerangkan bahwa uang yang dititipkan saksi korban kepada terdakwa Jevon untuk diberikan kepada moses tapi oleh Jevon sendiri diberikan kepada Agie.

Pada persidangan awal pertama terdakwa Jevon ditahan oleh Kejaksaan Negeri, Jakarta Utara, usai majelis hakim membacakan penetapan penahanan, sebelum nya tidak ditahan oleh penyidik Kejari Jakarta Utara dan telah melaksanakan tugasnya sesuai SOP.

Jaksa menguraikan perbuatan yang dilakukan terdakwa Jevon VG dan saksi Moses pada sekitar 22 Oktober 2020, bertempat di Djournal Coffee Emporium Mall Pluit Jakarta Utara, dengan cara, terdakwa Jevon VG memperkenalkan saksi Dodiet Wiraatmaja selaku Direktur PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL) dengan saksi Moses Ritz Owen Tarigan (berkas terpisah) dari MOSES TARIGAN & PARTNERS di Djournal Coffee daerah Emporium Mall Pluit Jakarta Utara.

Terdakwa Jevon yang merupakan Legal di PT.Hutan Alam Lestari menawarkan kepada saksi Dodiet Wiraatmaja selaku Direktur Utama PT HAL untuk mendapat jasa hukum dari Moses Tarigan & Partners, untuk menangani perkara gugatan Perdata dengan pihak CV.Leo Mandiri, CV.Samantha dan CV.Arihta di Pengadilan Negeri Sengeti dan Pengadilan Negeri Jambi dengan nilai jasa sebesar 300 juta rupiah, ditambahan retainer atau jasa konsultasi senilai 20 juta rupiah.

Adanya Perjanjian Jasa Hukum untuk proses mediasi kepada ketiga CV tersebut dengan kesepakatan apabila mediasi berhasil maka pihak Moses Tarigan & Partners, dalam hal ini saksi Moses berhak atas Professional Fee 200 juta rupiah. Namun jika mediasi gagal maka pihak Moses Tarigan & Partners hanya berhak atas Professional Fee sebesar 10 juta rupiah.

Atas kesepakatan ini mereka menandatangani surat perjanjian dan surat kuasa penanganan perkara perdata, dimana terdakwa Jevon meyakinkan saksi Dodiet Wiraatmaja, bahwa kantor hukum Moses Tarigan & Partners berkantor di kawasan elit dan terdakwa Jevon mengatakan jika saksi Moses adalah pengacara hebat. Ternyata alamat kantor Moses Tarigan dan Partners yang dicantumkan yaitu Neo Soho Podomoro City Lt 23 Unit 8 Jl. Letjen S.Parman Kav 28 Grogol Jakarta Barat, tidak sesuai dengan sebenarnya karena alamat Neo Soho Podomoro City Lt 23 Unit 8 Jl.Letjen S.Parman Kav 28 Grogol Jakarta Barat tersebut adalah alamat Kantor Hukum JUN CHAI & Partners.

Selanjutnya dalam pengiriman uang, terdakwa Jevon VG tidak menyebutkan merupakan dana untuk Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana perjanjian tertulis di tanggal 4 November 2020, sehingga terkait dana tersebut diketahui oleh saksi Agie merupakan pemberian tanda terima kasih dari pihak PT. HAL yang dititipkan melalui Jevon.sebesar 320 juta rupiah adalah ucapan terima kasih tambahan serta permintaan agar tetap membantu untuk memberikan nasehat hukum terhadap proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jambi dan di Pengadilan Negeri Sengeti.

Kemudian menurut saksi Agie, Perjanjian Jasa Hukum tanggal 4 Nopember 2020 antara PT Hutan Alam Lestari dengan Moses Tarigan & Partners tidak terjadi pelaksanaan dikarenakan PT.HAL melakukan wanprestasi terlebih dahulu terkait ketentuan termin jadwal pembayaran yang telah disepakati bersama sebagaimana tertuang di perjanjian tersebut, sehingga atas peristiwa itu mengakibatkan PT.HAL menderita kerugian materi sekitar 320 juta rupiah.

Sedangkan uang 320 juta rupiah tersebut telah diserahkan saksi Jevon VG kepada saksi Egie Gama Ignatius melalui M-Banking. Kemudian uang tersebut diserahkan saksi Agie kepada Moses dan sisa 5 juta rupiah digunakan terdakwa Jevon untuk pembelian tiket pesawat Jakarta-Jambi.

Bahwa terkait hak PT HAL dalam perjanjian jasa hukum tersebut PT Hutan Alam Lestari tidak mengetahui sama sekali terkait tahapan-tahapan proses persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sengeti dan di Pengadilan Negeri Jambi, karena tidak pernah diberikan informasi oleh terdakwa Jevon maupun pihak Moses Tarigan & Partners sehingga kemudian diketahui pihak Moses Tarigan & Partners tidak pernah memberikan memberikan jasa hukum sebagaimana Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum tanggal 4 Nopember 2020 dikarenakan pihak Moses Tarigan & Partners tidak pernah mendapatkan Professional Fee sebesar Rp.300.000.000. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *