Apek Saiman Minta Pelindo Di Audit Lantaran Korban Tewas Di Jakarta Utara Akibat Kontainer Terus Bertambah

Kantorberita.co Jakarta – Belum adanya solusi konkret terhadap eksternalitas negatif dari aktivitas pelabuhan Tanjung Priok kembali menuai kritik tajam. Kali ini, sorotan datang dari Apek Saiman, aktivis senior dan pembina Komite Masyarakat Jakarta Utara (KOMJU), yang juga dikenal sebagai tokoh vokal dalam gerakan Aliansi
Jakarta Utara Menggugat (AJUM).

Dalam siaran persnya pada Senin siang (4/8/2025), Apek menyatakan bahwa PT Pelindo dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan dampak sistemik yang ditimbulkan oleh aktivitas pelabuhan.
“Mereka hanya bermain kata dan waktu. Ini bukan lagi soal teknis, tapi politis-sekadar angin surga untuk buying time,” ujar Apek dengan nada tinggi.


Apek Saiman pada acara KomjuTV
Menurutnya, negosiasi panjang yang telah berlangsung bertahun-tahun untuk mengatasi kemacetan, pelanggaran zonasi oleh pool truk kontainer, serta tingginya angka kecelakaan, tidak menunjukkan hasil signifikan.

“Kemacetan bukan semata akibat truk, tapi akibat absennya ketegasan negara. Tidak ada langkah serius, hanya formalitas rapat dan berita acara,” tegasnya.

Apek bahkan menyebut bahwa PT Pelindo patut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Mengacu pada Pasal 1 Ayat 34, ia menilai bahwa kondisi saat ini memenuhi definisi “ancaman serius terhadap lingkungan”—dampak luas terhadap kesehatan, psikologi, dan kualitas hidup masyarakat.

“Kecelakaan, polusi, stres urban, hingga turunnya produktivitas warga bukan lagi ‘efek samping’, tapi realitas harian. Ini kejahatan struktural yang dilanggengkan,” ujarnya.

Tidak hanya mengkritik, Apek juga mendorong masyarakat untuk mengambil sikap tegas. Ia menyerukan dua jalan: hukum dan aksi rakyat. Baginya, proses perundingan yang berlarut hanya menjebak warga dalam harapan semu.

“Kita harus gugat. Audit investigatif atas tata kelola, AMDAL, dan seluruh proses perizinan Pelindo harus segera dilakukan. Tidak bisa dibiarkan lagi,” katanya lantang.

Desakan juga diarahkan kepada Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Utara untuk segera menertibkan seluruh pool truk kontainer yang melanggar zonasi. Menurutnya, penegakan aturan ini adalah titik awal reformasi tata kota pelabuhan yang selama ini carut-marut.

“Jakarta Utara bukan halaman belakang republik. Warga kami bukan korban abadi. Sudah saatnya kota ini menjadi pelabuhan yang adil, sejahtera, dan beradab,” pungkas Apek.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *