Kantorberita.co.id – JAKARTA. Polres Metro Jakarta Selatan, segera tangkap dan tahan terlapor IR setelah meningkatkan status terlapor IR cs dari Penyelidikan manjadi penyidikan, hal tersebut disampaikan oleh Advokat Lechumanan selaku pelapor kepada wartawan.
Menurut Lechumanan, dugaan penipuan dan penggelapan bahkan terjadi dugaan pencucian uang (TPPU) yang di duga di lakukan oleh IR bersama rekan rekannya, yang mana merupakan warga negara indonesia yang mengaku sebagai orang yang dapat mengatur putusan pengadilan.
Yang mana dalam hal ini menawarkan diri dan menjanjikan akan memenangkan perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA) di Jakarta yang akhirnya korban bernama Lechumanan berprofesi sebagai seorang advokat telah tertipu oleh palaku IR CS dengan modus operandi menjanjikan memenangkan perkara dan bersedia di dokumentasikan terkait penyerahan uang sebesar kurang lebih Rp 2,5 miliar dalam bentuk mata uang asing USD yang di serahkan di Restoran Hotel Dharmawangsa Jakarta Selatan disaksikan oleh rekan dari pada korban antara lain berinisial AD, RB, WC yang kesemuanya telah memberikan keterangan di pemeriksaan penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan, bahwa IR telah mengajukan mediasi yang mana jelas jelas dia sendiri tidak hadir dalam mediasi sehingga di duga keras dia menunda proses berjalannya hukum, sehingga terhadap proses hukum yang di tangani oleh unit resmob Polres Jakarta Selatan saya menghimbau agar proses penyidikan harus segera di lengkapi serta melakukan gelar penetapan tersangka dan melakukan panggilan tersangka hingga penahanan dan juga Pihak JPU agar segera dapat menerima berkas perkara yang bersangkutan karena sudah sangat meresahkan kita semua permainan permainan kotor si terlapor.
Lechumanan menambahkan, kemudian pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan dan apabila tidak juga datang maka pelaku segera di lakukan upaya paksa atau penangkapan, agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Diduga terlapor yang selalu menganggap remeh pihak kepolisian dengan sama sekali tidak mau hadir dengan tanpa alasan apapun karena terlapor merupakan orang kuat yang sulit tersentuh Hukum. Korban berharap agar pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan agar segera melakukan penangkapan terhadap terlapor dan melakukan gelar penetapan tersangka agar dapat memberikan kepastian kepada Pelapor.
Lechumanan menghimbau masyarakat agar hati hati terhadap orang berinisial IR CS karena yang bersangkutan pastinya akan mencati korban baru lagi dengan cara yang sama yaitu dapat mengatur memenangkan perkara di MA, perkara mafia kasus ini sudah sangat meresahkan masyarakat dengan janji janji palsu yang dikemukakan dengan segala rayuan yang menyakinkan korban selaku masyarakat umum dan sesuai amanat presiden agar mafia seluruhnya di berantas sampai ke akar akar nya baik itu mafia kasus hingga mafia lainnya yang bersifat merugikan kepentingan rakyat.
Kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan agar segera menetapkan tersangka terhadap terlapor IR DKK karena akan sangat meresahkan dengan tidak menghadiri panggilan polisi dengan demikian kami minta pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan segera ambil tindakan tegas dengan melakukan penangkapan terhadap terlapor IR DKK guna pemeriksaan selanjutnya dan boleh dengan upaya paksa karena proses penyelidikan telah di tinggkatkan ke tahap penyidikan, Tuturb Lechumanan. BT
