Kantorberita.co.id – JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN), Serang diminta menolak seluruh gugatan perkara No. 198/PDT.G/2025/PN SRG, dikarenakan gugatan tersebut salah alamat penggugat adalah AM yang beralamat di Kelapa Gading Jakarta Utara, dan yang menjadi objek perkarapun berada di jakarta utara namun AM melalui kuasa hukumnya Iki Dulagin mengajukan gugatan di PN serang , terlebih penggugat anak kandung dari OLH yang diduga ditunggangi oleh ayahnya untuk menggugat ibunya .
Hal itu di nyatakan OLH melalui tim Advokat Tim PROF DR Suhandi Cahaya, kepada awak media Senin (26/01/2026), di kantornya Jl Gajah Mada No.10, Jakarta. ” Itu tidak benar PN Sehang sudah selayaknya menolak gugatan tersebut dan anak itu tidak tau apa-apa mengenai gugatan itu “. Ucap OLH.
Menurut OLH , gugatan tersebut mengenai Akta kesepakatan bersama atas pengalihan bagian aset harta bersama (gono gini ) yang menjadi objek sengketa, *Akta kesepakatan pengalihan gono – gini* tsb dibuat di hadapan Notaris HTA No 37 tanggal 19 -11-2019 yang menyebutkan bahwa DSD sudah mengalihkan HAK gono gininya kepada 2 anaknya sehingga otomatis dia sudah kehilangan haknya secara hukum.
Penggugat ( anak yg diperalat ) dan tergugat II juga merupakan para pihak dalam Akta kesepakatan no. 5 tanggal 23 Februari 2024 yang menyebutkan pemberian kuasa yang sudah dibacakan dan dimengerti, lalu ditandatangani dalam keadaan sadar serta dengan tegas isinya membebaskan Notaris dan saksi-saksi dari segenap berupa apapun dalam apapun mengenai hal-hal di kemudian hari.
“Kenyataannya pihak DSD memaksa dan mengancam Notaris TT dengan melaporkan ke MPN untuk pembatalan Akta kuasa tersebut , secara sepihak saja, namun Notaris pembuat Akta tidak bisa melakukan itu karena pembatalan hanya bisa dibuat atas kesepakatan 2 pihak.?
Lalu penggugat juga menggugat Notaris TT, pembuat Akta kesepakatan tsb sebagai Tergugat I dan OLH tergugat II dan Kepala Kantor BPN Jakarta Utara sebagi tergugat III.
Faktanya : “Pada saat mediasi antara pengunggat dan tergugat, terbukti penggugat mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu mengenai isi gugatannya, jadi jelas ini anak yang hanya disuruh hadir menggugat ibunya, padahal anak ini adalah ahli waris ibunya sendiri.
Dengan diajukan gugatan perkara a quo , sebagai mana dalam pasal 838 KUH Perdata seyogyanya telah kehilangan hak untuk mewarisi harta benda milik tergugat II yaitu ibunya”. Ungkap tim Advokat”. Ungkap OLH
Diketahui gugatan tsb sedang masuk dalam proses KASASI MA , DSD merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara kasasi terhadap perkara perdata No 223/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr dan perkara No 224 /Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr yang mana dalam tingkat pertama di menangkan oleh OLH namun Pengadilan Tinggi membatalkan putusan tsb tanpa dasar yang kuat.
Sementara di perkara No 222/Pdt.G/2024/ PN.Jkt.Utr tingkat pertama PN dimenangkan OLH dan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut Tim Advokat OLH memohon kepada Pengadilan Negeri Serang melalui majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo agar menolak seluruhnya gugatan penggugat atau tidak dapat diterima. BT
