Kantorberita.co.id – JAKARTA Masuknya Indonesia ke dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian versi Presiden Amerika Serikat ke-47 Donald Trump telah memantik pro dan kontra di ruang publik. Setidaknya, ada tiga perspektif yang relevan guna menilai kebijakan tersebut, yaitu perspektif konstitusi, perspektif strategi negara, dan perspektif manajemen pemerintahan. Masing-masing perspektif terikat secara konsisten. Artinya, satu perspektif tidak bertentangan dengan perspektif yang lain. Saat perspektif itu bertentangan, yang menjadi batu pengujinya Adalah konstitusi, khusus Pembukaan UUD 1945.
Perspektif Konstitusi: Pembukaan UUD 1945 sebagai Norma Tertinggi
Dari sudut pandang konstitusi, khususnya Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama, posisi Indonesia dalam isu Palestina bersifat normatif, mengikat dan final. Alinea tersebut menegaskan:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Secara teori ketatanegaraan, Pembukaan UUD 1945 merupakan norma fundamental negara (grundnorm) yang menjadi sumber penjabaran pasal-pasal dalam Batang Tubuh serta legitimasi seluruh kebijakan negara. Konsekuensinya, setiap kebijakan – termasuk politik luar negeri – dilarang bertentangan dengan nilai anti-penjajahan yang terkandung di Alinea Pertama. Tidak ada manipulasi kebijakan lewat diksi, narasi, atau retorika yang meluruhkan nilai kemerdekaan dan anti penjajahan dengan segala bentuknya. Tidak pula ada diplomasi yang lembut bermuatan kekerasan dan penindasan yang dibenarkan. Maka perdamaian sebagai kemasan yang isi dasarnya adalah pembenaran atas penindasan, kejahatan kemanusiaan, genosida dan pembenaran atas pengambil alihan wilayah tidak diterima dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Dalam konteks ini, usulan Two-State Solution pun patut dipersoalkan secara konstitusional jika ia berangkat dari fakta pendudukan dan penjajahan yang belum diselesaikan secara adil. Normalisasi hasil penjajahan, meski dibungkus dengan narasi perdamaian – bertentangan dengan amanat konstitusi Indonesia yang secara tegas menolak segala bentuk kolonialisme. Dengan demikian, keterlibatan Indonesia dalam BoP versi Trump tidak dapat dilepaskan dari kewajiban konstitusional untuk tidak melegitimasi penjajahan dalam bentuk apa pun. Perhatikan dengan seksama amanah Alinea IV Pembukaan UUD 1945: ” .. membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang .. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Lalu ditutup dengan mengamanahkan lima butir Pancasila. Perspektif ini menunjukkan, amanah itu bukan hanya norma dasar. Di dalamnya terkandung semangat kejuangan bangsa, tekad para pejuang dan pendiri republik, nilai-nilai dasar untuk tegaknya kemerdekaan dan kedaulatan negara. Jika ditarik lebih luas, maka untuk tegaknya kemerdekaan dan kedaulatan setiap bangsa dan negara di dunia yang rujukan dasarnya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan Keadilan Sosial bagi rakyat (di negara manapun).
Perspektif Strategi: Antara Realisme Diplomasi dan Martabat Konstitusi
Lebih dari lima tahun dalam pembelajaran Sekolah Staf Dinas Luar Negeri Kementerian Luar Negeri (Sesdilu Kemenlu), disampaikan bahwa diplomasi tidak terlepas dari ilmu semantik. Setiap diksi dan narasi mempunyai bermuatan nilai, berisi psikologi, dan disampaikan melalui kata-kata (IN, 2002-2007). Minimal ada empat aliran pemikiran diplomasi. Aliran – aliran ini tergantung pada bacaan, pengetahuan, dan daya pikir serta motivasi diplomat yang bersangkutan. Rujukan tentang background assumption dan domain assumption tidak dapat diabaikan. Suatu aliran dalam diplomasi adalah diplomasi stuktural fungsional seperti yang diuraikan suami-isteri Robert Gilpin. Aliran ini tidak kokoh dengan pandangan struktural fundamental. Sebabnya, pertukaran makna tergantung pada model empirisme dan hal-hal pragmatis. Sementara diplomasi, seperti diuraikan sebelumnya, bukan sekadar bertukar kata-kata di antara para pihak yang bercengkerama secara positif atau negatif. Diplomat bukan melulu duduk bersama dalam ruang dialog, rapat, atau pertemuan besar dan beretorika dari podium yang megah tapi busuk karena kemunafikan. Seseorang bisa hebat di atas panggung karena pengetahuan, logika verbal, dan retorikanya.
Namun publik mungkin mencemooh disebabkan retorika menggelegar, indah dan menghibur itu tidak memenuhi hasrat nurani dan pikiran publik serta tidak menjawab akar persoalan. Jangkar nilainya mengapung tergantung arus. Diplomasi adalah pertukaran makna lewat simbol-simbol nilai. Ketika makna tidak dipahami pihak lawan, tersirat dilecehkan, atau bahkan dilawan, maka diplomasi kata-kata gagal. Kalaupun suatu diplomasi sukses, hal tersebut tergantung pada moral, mental, wawasan, kemampuan bicara, daya analisa seketika, dan perilaku juru bicara serta posisi tawarnya. Yang paling mendasar, ia mememahami secara mendasar bahwa diplomasinya dalam rangka mencapai kesejahteraan, kedamaian, dan keadilan yang bersumber dari ajaran Penguasa Jagad Semesta Raya.
Diplomasi mungkin melahirkan kesepakatan. Bukan mustahil juga kesepakatan itu lahir di bawah tekanan disebabkan salah satu pihak tidak mampu mengatasi tekanan psikologi saat bersilat lidah dan atmosfer dialog yang tidak setara, seimbang, dan sehat. Peristiwa ini sudah berkali-kali terjadi di Indonesia sejak Konferensi Meja Bundar Desember 1949, lahirnya UU 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing, UU 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, dan berbagai regulasi lain hingga kini. Patut dicatat, sejak reformasi 1997/1998, bangsa dan negara Indonesia tertundukkan lewat kekerasan simbolik ekonomi politik dan keuangan pada kesepakatan dengan IMF, Bank Dunia, ADB, atau dalam perjanjian bilateral seperti Perjanjian Jaminan Investasi sejak 2006.
Dalam konteks perjuangan Palestina, pada Pidato Presiden RI Ir Soekarno 1962, Indonesia menolak penjajahan Israel atas Palestina. Indonesia mengakui Palestina merdeka dan berdaulat, dan menolak membangun hubungan diplomasi dengan Israel. Jelas, Israel adalah negara yang bertentangan dengan visi dan misi Konferensi Asia Afrika 18-24 April1955. Isi konferensi ini tetap relevan hingga sekarang.
Pada kondisi kekinian, dalam partisipasi Indonesia pada BoP, terdapat argumen bahwa keterlibatan itu merupakan strategi untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari dalam struktur kekuasaan global. Logika ini berpijak pada asumsi bahwa suara dari “dalam” akan lebih didengar dibandingkan dari luar. Akan tetapi, pola dan cara semacam ini menyimpan sejumlah persoalan mendasar, misalnya, tentang Peace Plan yang memposisikan Donald J Trump sebagai I am the law, I am the King. Tidak ada keputusan BoP tanpa persetujuan Trump. Sementara Trump pernah menyatakan menegakkan supremasi kulit putih, pemerintahannya menghentikan sepenuhnya serangan terhadap nilai-nilai Yudaisme-Kristen ( Judeo-Christianity) pada Oktober 2017, dan mengatakan kepada Netanyahu, “Do what you want to do.” Jika terhadap musuh, AS akan menggunakan berbagai instrumen untuk menekan, sementara terhadap Israel, AS abai atas apapun yang dilakukan negara penindas dan pelaku genosida seperti vonis International Court of Justice, Mei 2024. Lalu AS pun menyatakan perdamaian melalui kekuatan seperti ditegaskan dalam National Defense Strategy of USA, 23 Januari 2026. Suatu perdamaian berbasis tekanan pemaksaan.
Dalam rujukan pembiayaan, untuk memenuhi undangan Trump dan menjadi anggota, BoP menetapkan biaya USD 1 miliar atau sekitar Rp16,7 triliun. Padahal Indonesia tengah menghadapi pertumbuhan tersendat dan yang kecil megap-megap. Itu ditunjukkan dengan tekanan utang dan sempitnya ruang fiskal, perbankan yang wait and see, jatuhnya kelas menengah, dan vonis berbagai lembaga pemeringkat utang. Soalnya, selain cuma sebagai anggota, Indonesia tidak punya jaminan suaranya akan menentukan arah kebijakan. Jelas, ketimpangan relasi kuasa di BoP dan posisi Trump di badan itu berpotensi menempatkan Indonesia hanya sebagai pelengkap legitimasi moral (negara mayoritas muslim yang harus bayar dan menyetujui ketidak adilan). Tegas, Indonesia bukan penentu keputusan. Kebijakan dan strategi mengambil posisi sebagai anggota BoP-nya Trump tentu merupakan diplomasi yang mengorbankan prinsip konstitusi demi peluang diplomasi spekulatif. Sisi lain terdapat risiko yang mengaburkan batas antara realisme empiris diplomasi-kesepakatan dalam BoP dan nilai yang mendasari tegaknya kemerdekaan dan kedaulatan negara dan bangsa Indonesia.
Muncul pertanyaan, niat baik apa jika explicit, implicit, dan tacit dalam BoP itu justru menunjukkan penjungkir balikkan makna kesejahteraan, kedamaian dan keadilan. Apakah strategi tersebut selaras dengan mandat konstitusi? Ini negara, bukan pabrik krupuk kampung. Bukan pula produsen kemunafikan sebagai penyebab kebusukan hidup. Karenanya Peace Plan itu telah menghina moralitas publik dunia. Dan diam-diam banyak negara akan makin menjauh dari AS. Tak ada satupun makhluk di dunia bersedia hidup dalam penindasan, kekejaman dan kemunafikan.
Perspektif Manajemen Pemerintahan: Legitimitas Prosedural
Dalam teori manajemen strategis dan negara hukum, suatu kebijakan publik harus memenuhi lima jenis legitimasi. Yaitu, legitimasi substantif (terkait tujuan), prosedural legal, (prosesnya benar atau tidak), prudensial, profesional, proporsional, dan memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik. Maka suatu kebijakan publik, domestik atau luar negeri, tidak boleh alpa dan mengabaikan nilai-nilai, kepentingan nasional, dan misi negara. Lima jenis legitimasi ini menyandarkan diri pada pembelajaran yang meningkatkan kualitas hidup, kebaikan, kebenaran, keberanian, dan bertanggung jawab. Jika menggunakan ungkapan mereka, suatu legitimasi yang didasarkan pada good governance (fairness, responsibility, accountability, transparan) dalam rangka menegakkan visi mencapai misi.
Pasal 11 UUD NRI 1945 menegaskan bahwa pembuatan perdamaian dan perjanjian internasional memerlukan persetujuan DPR. Hal ini menunjukkan bahwa politik luar negeri bukan kewenangan tunggal Presiden, tetapi melalui mekanisme checks and balances. Maksudnya agar tidak melanggar prinsip kedaulatan rakyat. Kalau konsultasi dengan DPR, pakar, dan pemangku kepentingan lain justru dilakukan setelah keputusan masuk BoP diumumkan, maka yang terjadi bukanlah pencarian legitimasi, tapi pembenaran politik (justifikasi). Dalam negara hukum, prosedur yang terbalik tersebut mencederai prinsip konstitusionalitas, sekalipun tujuan kebijakan tersebut diklaim sangat mulia. Memang publik dunia termasuk Indonesia disadarkan bahwa AS telah menggunakan kekuatan militernya untuk menjatuhkan suatu pemerintahan terhadap mereka yang melawan. Kekuatan militer ini tentu menjadi pertimbangan utama sehingga yang terjadi adalah justifikasi kebijakan. Namun, terdapat sejuta jalan menuju tegaknya harkat martabat bangsa. Toch Indonesia telah menjadi negara rentan kedaulatan sejak reformasi. Maka tidak layak untuk menambah bobot kerentanan itu. Jelas dibutuhkan kepemimpinan yang mampu mengurangi bobot kerentanan itu bila tidak mampu menihilkannya.
Akar Persoalan: Desain Kepemimpinan Pasca-Amandemen UUD
Sesungguhnya fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan konsekuensi dari perubahan desain ketatanegaraan pasca-amandemen empat kali UUD 1945 (1999 – 2002). Adapun beberapa perubahan fundamental yang justru menjerumuskan siapapun pemimpin, antara lain:
Diturunkannya posisi MPR dari Lembaga Tertinggi Negara menjadi lembaga tinggi setingkat lembaga tinggi lainnya. Maka MPR tidak dapat memanggil Presiden secara langsung – Sidang Istimewa – jika ia melanggar konstitusi. Memakzulkan Presiden membutuhkan proses yang panjang.
Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945 produk amandemen (UUD 2002) yang menggeser (membajak) kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai politik. Lalu partai politik gagal menjalankan peranannya dan terkooptasi.
Dihapuskannya Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai lembaga pemberi nasihat kenegaraan.
Dalam konfigurasi tersebut, ketika Presiden menguasai parlemen, maka mekanisme pengawasan substantif menjadi lemah. Pengawasan lebih bersifat fungsional dan prosedural. Pada gilirannya, keputusan strategis pun relatif minim koreksi, baik secara politik maupun konstitusional. Ini konteks struktural yang memungkinkan lahirnya kebijakan besar tanpa kesepakatan kebangsaan yang memadai. Hal ini sudah berlangsung sejak 2004. Kaum liberal, penyanjung demokrasi liberal menyebutnya sebagai keberhasilan. Mereka buta akan keterbelahan dan merosotnya moral, mental, intelektual dan kultural bangsa (IN, 2019).
Penutup: Konstitusi Diam, Elite Nyaman
Masuknya Indonesia ke dalam BoP pada akhirnya memperlihatkan satu kenyataan yang tidak bisa lagi disangkal. Yakni, konstitusi semakin sering diperlakukan hanya sekadar teks simbolik atau kata-kata di atas kertas belaka. Bukan sebagai kompas kekuasaan, atau bukan pijakan dasar pengambilan kebijakan. Pembukaan UUD 1945 yang secara tegas menolak penjajahan kerap dikutip dalam pidato, namun dikesampingkan, bahkan dikhianati dalam pengambilan keputusan strategis. Kata konstitusi dikenal, namun nyaris merupakan ilusi bernegara. Konstitusi diam, rakyat pun cemas gelagapan disaat elit nyaman.
Elite politik – baik di eksekutif, yudikatif maupun legislatif – nyaris tidak menunjukkan kegelisahan konstitusional. Tak terdengar perdebatan serius, tajam, dan mendalam di parlemen, tidak tampak upaya kolektif partai politik untuk menguji kesesuaian kebijakan tersebut dengan Pembukaan UUD 1945. Ketika kekuasaan telah terkonsentrasi dan koalisi telah mapan, fungsi pengawasan berubah formalitas. Dalam bahasa vulgar, cheks-nya masih ada, balances-nya sering nyasar!
Dan tanpa pemahaman mendalam, mereka menambah bobot public distrust, public disorder, dan public disobedient. Inilah pertanda kita sedang menapaki perjalanan menuju kelumpuhan sistem dan nilai bernegara yang diamanahkan Pembukaan UUD 1945.
Di sini problem mendasarnya. Tatkala prosedur dilewati, musyawarah diabaikan, kehati-hatian disingkirkan, dan konstitusi hanya dijadikan legitimasi pasca-keputusan. Alhasil, negara ini seperti berjalan bukan di atas rule of law, melainkan di atas kompromi politik praktis pargmatis. Perdamaian dijadikan slogan, sementara prinsip anti-penjajahan direduksi menjadi omon-omon diplomatik. Secara tersirat kita seakan menyetujui kekerasan untuk perdamaian, dan terselubung kita mengakui bahwa kita lemah menghadapi kekerasan fisik atau kekerasan simbolik itu.
Jika elite bangsa ini masih meyakini bahwa UUD 1945 adalah kontrak luhur pendirian negara – bukan sekadar dokumen historis – maka setiap kebijakan strategis, terlebih yang menyangkut kemanusiaan global, wajib diuji terlebih dahulu secara konstitusional, bukan dibenarkan setelah menuai kritik. Rasionalisasi atau justifikasi kebijakan justru menunjukkan rezim gagap menghadapi tantangan.
BoP bukan sekadar forum internasional. Ia adalah cermin, sejauh mana para pemegang kekuasaan masih tunduk pada konstitusi. Atau penguasa justru telah menempatkan konstitusi sebagai ornamen demokrasi. Sejarah tidak akan mencatat seberapa kuat narasi perdamaian dikumandangkan, melainkan apakah bangsa ini dan pemimpinnya setia pada prinsip yang melahirkannya, bahwa penjajahan – dalam bentuk apa pun, selamanya tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Sejarah pasti mencatat, apakah pemimpin kita adalaj kekayaan atau beban dalam kalkulasi ekonomi politik berbangsa dan bernegara?
Jkt, 060226, 18:09 (innsy-map)
