Kantorberita.co.id KETAPANG – M. Nazar Syahputra merantau ribuan kilometer dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan harapan memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak. Namun, harapan itu berubah menjadi derita. Baru sekitar sepekan bekerja di sebuah proyek di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, ia justru terbaring di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang dalam kondisi lemah.
Di tengah perjuangan memulihkan kesehatannya, muncul pertanyaan yang belum terjawab: siapa yang bertanggung jawab atas nasib pekerja itu?
Keluarga Nazar mengaku tidak hanya menghadapi persoalan kesehatan, tetapi juga ketidakjelasan mengenai biaya pengobatan, pembayaran upah, hingga kepastian perlindungan jaminan sosial. Selama enam hari menjalani perawatan, mereka mengaku belum memperoleh kepastian dari pihak perusahaan.
Saat pertama kali masuk rumah sakit, kondisi Nazar disebut sangat memprihatinkan. Tubuhnya melemah hingga tidak mampu berjalan maupun memenuhi kebutuhan dasar tanpa bantuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tempat Nazar bekerja berada di bawah PT CRBC, dikelola PT RMM, sedangkan perekrutan tenaga kerja dilakukan oleh PT Naga Jaya Sahabat.
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi mengenai status hubungan kerja Nazar, kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, serta bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami sakit.
Persoalan semakin berkembang setelah Nazar mengaku menerima upah yang berbeda dari kesepakatan saat direkrut.
“Di awal saya dijanjikan Rp350 ribu per hari. Tapi yang saya terima cuma Rp200 ribu. Saya tidak tahu sisanya ke mana. Saya hanya ingin hak saya diberikan,” ujar Nazar.
Selisih pembayaran itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengupahan yang diterapkan terhadap para pekerja. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari perusahaan mengenai dasar pembayaran upah tersebut.
Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah pekerja lain yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka mengaku direkrut dari berbagai daerah di Jawa Barat dengan janji penghasilan tertentu, tetapi menerima nominal yang berbeda setelah bekerja. Sebagian juga mengaku tidak mengetahui apakah telah didaftarkan sebagai peserta BPJS.
“Banyak yang datang dari Jawa karena dijanjikan pekerjaan dan penghasilan yang layak. Setelah bekerja, kenyataannya berbeda,” ujar salah seorang pekerja.
Ketua Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja (FSBSPK), Kartono, mengatakan perusahaan tetap memiliki kewajiban memenuhi hak-hak pekerja meskipun berstatus buruh harian lepas.
“Status buruh harian lepas bukan alasan untuk mengabaikan hak pekerja. Perusahaan tetap wajib memberikan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kartono.
Menurut dia, apabila benar pekerja belum didaftarkan dalam program jaminan sosial dan tidak memperoleh perlindungan ketika mengalami sakit atau kecelakaan kerja, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius pengawas ketenagakerjaan.
Kartono mendesak Dinas Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pengawas ketenagakerjaan segera melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Sementara itu, Dede, yang disebut sebagai penanggung jawab lapangan sekaligus pihak penyedia tenaga kerja, hanya menyampaikan bahwa persoalan tersebut masih diajukan kepada pimpinan.
“Masih kami upayakan untuk diajukan ke pimpinan. Saat ini masih menunggu keputusan,” ujarnya.
Jawaban tersebut belum menjelaskan siapa yang akan menanggung biaya pengobatan Nazar, bagaimana penyelesaian hak upahnya, maupun kepastian perlindungan BPJS.
Hingga berita ini diterbitkan, PT CRBC, PT RMM, dan PT Naga Jaya Sahabat belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang diajukan jurnalis.
Kasus yang dialami Nazar kini memunculkan pertanyaan yang lebih luas: apakah perlindungan terhadap pekerja di proyek-proyek besar telah dijalankan sesuai ketentuan? Jawaban atas pertanyaan itu bergantung pada hasil pemeriksaan instansi pengawas dan klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila tanggapan resmi telah diterima
