Pengunduran Diri JAMPIDSUS, Tribrata Watch: Bukti Komitmen Jaga Integritas Hukum

Kantorberita.co.id JAKARTA — Perkembangan penting dalam dinamika penegakan hukum nasional kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga marwah institusi penegak hukum di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Kepolisian Tribrata Watch, Weliari S.H., yang akrab disapa Willy, menyampaikan penilaian sekaligus apresiasi atas sikap yang diambil oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, keputusan menerima pengunduran diri tersebut merupakan bentuk nyata komitmen terhadap prinsip integritas, objektivitas, dan netralitas dalam penegakan hukum.

“Langkah ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa institusi penegak hukum tidak menutup mata terhadap situasi yang berkembang, dan justru mengambil sikap untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Willy dalam keterangannya.

Ia menilai, di tengah sorotan publik terhadap berbagai perkara besar, keputusan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum di Indonesia harus dijalankan secara bersih, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Menurutnya, sikap mundur dari jabatan strategis dalam kondisi tertentu merupakan bentuk tanggung jawab moral yang harus dihargai.

“Ini bukan sekadar persoalan jabatan, tetapi soal menjaga integritas lembaga. Ketika ada potensi konflik atau tekanan terhadap objektivitas, maka langkah mundur justru menjadi pilihan yang terhormat,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga netralitas proses penegakan hukum, terutama seiring adanya proses hukum yang tengah ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.

Willy menegaskan bahwa kesinambungan penanganan perkara menjadi hal krusial agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia menilai Kejaksaan Agung harus memastikan bahwa seluruh proses hukum tetap berjalan profesional, tanpa hambatan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Yang paling penting adalah proses hukum tidak boleh terhenti. Pergantian atau pengunduran diri pejabat tidak boleh mengganggu jalannya penegakan hukum,” katanya.

Lebih jauh, ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, dalam menangani perkara yang sedang berjalan.

Menurutnya, koordinasi yang baik akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
Di sisi lain, Tribrata Watch juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersikap objektif dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan.

Willy menekankan bahwa asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses hukum.

“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai opini publik justru mengganggu objektivitas penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional harus dijaga. Dukungan masyarakat dinilai penting agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan keputusan yang berkeadilan.

Perkembangan ini menjadi momentum penting dalam menguji komitmen institusi penegak hukum dalam menjaga integritas di tengah tekanan publik. Keputusan pengunduran diri pejabat tinggi, jika disikapi dengan tepat, dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem hukum yang lebih kredibel.

Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana Kejaksaan Agung melanjutkan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus. Konsistensi, transparansi, dan profesionalisme akan menjadi kunci utama dalam menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa integritas bukan sekadar slogan—melainkan prinsip yang harus dijaga, bahkan jika itu berarti melepas jabatan strategis di tengah pusaran perkara besar. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *