Kantorberita.co – JAKARTA. Mengendalikan peredaran narkotika lewat Lembaga Pemasyarakatan (LP), lima terdakwa jaringan narkoba Internasional di vonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pimpinan Sorta Ria Neva, didampingi Hakim anggota Aloysius Batuadji dan Nanik Handayani, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Selasa (20/5).
Dalam persidangan Hakim Sorta Ria Neva yang dijuluki Dewi pencabut nyawa para bandar Narkoba ini sudah 15 kali menghukum mati para bandar narkoba dan menyatakan tidak memberikan pertimbangan hukum lain tentang hal yang meringankan bagi para terdakwa. Dimana pemerintah giat-giatnya memberantas dan peredaran narkotika.
“Mengadili memutuskan para terdakwa Muhamad Aris Firdaus, Ahmad Luvis Risvanda, Dedi A Manik, Andri Prasetyo Aji, Fauzi bin Abdullah, melakukan tindak pidana Narkotika Gol 1 yang tidak dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana Mati, ” tegas Hakim Sorta.
” Menetapkan barang bukti dari keseluruhan natkotika Sabu seberat lebih kurang 10 Kg dan narkotika yang mengandung MDMA Metafetamina sebanya 60 Kg, dan HP, yang digunakan untuk terdakwa kecuali Ahmad Luvis tetap pada berkas perkara dan untuk Muhamad Aris Firdaus, barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnakan, ” terangnya.
Sementara untuk alat bukti lainnya seperti kendaraan yang digunakan 1 unit mobil merk Honda Brio Satya warna hijau lime metalik dengan No pol W 1191 ZA, Nomor mesin L12B35453410, nomor rangka MHRDD1850RJ409549 atas nama M.Jalil beserta 1 buah mobil Honda BRIO No Pol W 1191 ZA dan STNK, dikembalikan kepada dan sesuai berkas ke pemiliknya kendaraan melalui Iskandar.
Amar Hakim Sorta yang menyatakan berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti dan barang bukti serta keterangan para terdakwa yang terungkap dalam persidangan, bahwa perbuatan ke lima terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Dawin Gaza SH. MH, Pasal 114 Undang Undang Narkotika dengan bermufakat.
Adapun pertimbangan Majelis Hakim, bahwa mengenai hal hal yang meringankan, tidak ditemukan hal pembenaran dari diri para terdakwa. Para terdakwa masih menjalani masa hukuman di LP Pamekasan Jawa Timur dan yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan dan peredaran narkoba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Gaza, yang sebelumnya telah menuntut kelima terdakwa dengan Pidana Mati. Bahwa para terdakwa masing masing, Dedi A Manik, Andri Prasetyo Aji, Fauzi bin Abdullah, Ahmad Luvis Risvanda dan terdakwa Muhamad Aris Firdaus, dinyatakan bermufakat dan bersama sama dengan CIP, Geboy dan Abdul (belum tertangkap/DPO), sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan kelima terdakwa dilakukan pada Sabtu 17/8/2024 sekira pukul 14.15 Wib di halaman parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga di Jalan Raya Gading Kirana No.2, RT018/RW 008, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta, para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara d jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.
Bahwa sebelumnya pada 09/8/2024, pukul 09.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan terdakwa menghubungi CIP (DPO) untuk menanyakan pekerjaan pengaturan skor di Liga 1 Indonesia namun CIP tidak mempunyai modal kemudian CIP menawarkan pekerjaan membawa narkotika dari Jakarta ke Surabaya kepada terdakwa nanti hasilnya digunakan untuk pekerjaan mengatur skor pertandingan sepakbola lalu terdakwa mencoba membantu CIP untuk mencari orang yang akan membawa narkotika tersebut selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10/8/2024, pukul 15.00 WIB di blok D Lapas Pamekas terdakwa mengobrol dengan saksi Ahmad Luvis Risvanda bin Wasito (alm) dan saksi Andri Prasetyo Aji.
Selanjutnya pada 12/08/2024 sekitar jam 08.00 WIB saksi Andri Prasetyo Aji dan saksi Ahmad Luvis Risvanda bin Wasito (alm) kembali menemui terdakwa dan memberitahukan ada orang yang bisa mengambil sabu tersebut dari Jakarta dan terdakwa menjawab “ya udah kalau memang serius ada, mana nomornya? Nanti terdakwa kasih ke bos” selanjutnya sekitar jam 11.00 WIB saksi Ahmad Luvis Risvanda bin Wasito dan saksi Andri Prasetyo Aji memberikan dua nomor Hp milik saksi Muhammad Aris Firdaus dan Hp milik saksi Fauzi bin Abdullah kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa Dedi A Manik, menyampaikan kepada saksi Andri Prasetyo Aji untuk menyuruh kurir berangkat ke daerah Rumah Sakit Koja dan pelan-pelan saja.
Bahwa kemudian terdakwa Dedi A Manik menghubungi Sdr CIP menyampaikan “sudah ada yang mau berangkat” dan terdakwa memberikan dua nomor HP ….3033 milik saksi Muhammad Aris Firdaus dan …52114 milik saksi Fauzi bin Abdullah kepada CIP lalu CIP bertanya “siapa yang berangkat? Dan bisa dipercaya gak?” dan dijawab terdakwa “ya bisa, ini saya yakin bisa dipercaya, nanti bos lah yang kondisiin karena saya tidak punya HP” dan Sdr. CIP menjawab “ok”.
Kemudian melalui pengendalian dari Lapas Pamekasan Surabaya lewat telpon genggam, oleh terdakwa Fauzi bin Abdullah, M Aris Firdaus, Andri Prasetyo Aji, menghubungi terdakwa Dedi A Manik, pergi mengambil/ menjemput paket di kawasan rumah sakit Koja Jakarta Utara. Namun upaya pengiriman ini berhasil diendus tim Bareskrim Polri, dan melakukan penangkapan beserta barang bukti.
Usai pembacaan putusan Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya yaitu Kandiawan putra raja oloan Rambe s. H, Sutan Nasution SH, Billy Panjalu putra SH dari Pos Bakum Kepulauan Seribu, selama 7 hari untuk menerima atau pertimbangan hukum lainnya. Butet
