Kantorberita. co – JAKARTA. Terbukti melakukan tindak pidana penipuan, terdakwa Jevo Varian Gideon, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Oktora, selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dihadapan Majelis Hakim Pimpinan Iwan Irawan didampingi anggota Majelis Yatmo dan Sontan Merauke Sinaga, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Selasa (18/3).
Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, berdasarkan keterangan saksi- saksi dan bukti-bukti yang terungkap dipersidangan telah menerima uang sebanyak Rp 37.500.000 dari saksi Agie yang transfer ke rekening terdakwa. Berdasarkan unsur unsur pidana yang didakwakan JPU tentang peebuatan Penipuan, barang siapa, dengan tipu muslihat, sehingga orang lain memberikan sesuatu telah terbukti menurut hukum, sebagaimana dalam dakwaan Pasal 378 jo Pasal 55 dengan bersama-sama dengan tersangka Moses Tarigan.
“Atas peebuatan terdakwa, patutlah dihukum sebagaimana hukum yang berlaku. Oleh karenanya JPU memohon kepada Majelis Hakim supaya mengjukum terdakwa Jevon Varian Gideon dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan Penjara. Tuntutan tersebut dikurangi selama dalam tahanan, dan perintah tetap di tahan”, terang Jaksa Emma.
Selain itu, Jaksa juga memohon dalam tuntutannya kepada Majelis Hakim, “seluruh barang bukti dari nomor urut 1 sampai ke 59, yang tercantum dalam perkara ini dikembalikan kepada penyidik yang akan digunakan dalam perkara lain atas nama Moses Rizt Owen Tarigan (berkas terpisah)”, ungkap JPU Erma dalam requisitor tuntutanya.
Pada Dakwaan Sebelumnya Jaksa, menyatakan
bahwa terdakwa Jevon VG, merupakan staf Legal PT. HAL, menghubungkan pemilik perusahaan korban Dodiet Wiraatmaja dengan saksi Moses Ritz Owen Tarigan (berkas terpisah) berprofesi sebagai Pengacara dari kantor hukum Moses Tarigan & Partners, untuk menangani perkara di wilayah Jambi dan Sengeti.
Kemudian Korban dan Moses sepakat membuat Perjanjian Jasa Hukum. Korban menyerahkan uang sebanyak Rp 320 juta rupiah melalui nomor rekening terdakwa Jevon, yang di transferan pihak perusahaan PT. HAL. Namun belakangan korban mengetahui bahwa Jasa Hukumnya Moses Tarigan dan Rekan, tidak pergi ke PN Jambi dan PN Sengeti bersidang untuk kepentingan PT. HAL. Korban mendengar bahwa gugatan gugur di PN Jambi dan PN Sengeti, sehingga langsung mengecek di Web SIPP PN Sengeti dan PN Jambi. Dimana dalam SIPP tertulis bahwa Penggugat tidak hadir dan putusan Hakim adalah Gugatan gugur.
Terdakwa Jevon VG yang merupakan Legal perusahaan PT. HAL dan saksi Moses Ritz Owen Tarigan yang mengaku dari Moses Tarigan & Partners di Mall Pluit, Jakarta Utara, diminta pertanggungjawaban hukum oleh pihak perusahaan.
Sementara uang sudah habis dibagi bagi kepada Moses, Dyan Surbakti, Agie dan Jevon tapi sidang perkara tidak diikuti. Sehingga korban tidak terima dan menempuh jalur hukum melaporkan Joven dan Moses je pihak berwajib. Butet
