Kasus Pencemaran Nama Baik Terdakwa Budi di Adili di PN Jakut

Kantorberita.co.id – JAKARTA. Diduga melakukan tindakan pidana fitnah dan pencemaran nama baik, Terdakwa Budi, diajukan ke persidangan ole
Jaksa Penuntut Umum (JPU), kehadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Selasa (14/1).

Terdakwa Budi, warga Jalan Jati Indah RT 002, RW 001 No.6 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, harus berurusan dengan hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas laporan saksi Suhari alias Aoh, di Polda Metro Jaya dengan ancaman dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dan diancam pasal 311, 335 dan 310 KUHP.

Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim pimpinan Y Teddy Windiartono didampingi hakim anggota, Yusti Cinianus Radja dan Ratna, JPU Ari Sulton, menguraikan dakwaannya bahwa perbuatan Budi dilakukan 14/9/2018 sekitar jam 18.40 WIB, didepan Toko Muara Teknik miliknya saksi Suhari di Lantai 1 Gedung Muara Baru Center Kawasan Perum Prasarana Perikanan Samudera Pelabuhan Muara Baru Blok B No.112 dan No.211 Jakarta Utara.

Aksi ini dilakukan dengan cara sebagai berikut pada akhir bulan Agustus 2018 atau sekitar awal bulan September 2018 ketika Terdakwa BUDI sedang berada di rumahnya di Jl. Jati Indah RT.002 RW.001 No.6 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Terdakwa baru tahu di Media Sosial jika saksi Suhari alias Aoh (korban) menjelek-jelekkan Terdakwa beserta keluarga dengan cara m dan lebar yang telahenyebarkan photo Terdakwa ditambah tulisan WANTED disertai kalimat pada pokoknya menuduh Terdakwa membelikan Tiket untuk Alex kabur dan photo keluarga Terdakwa disertai kata-kata yang mencaci maki Terdakwa dan keluarga menyangkut asusila terhadap Ibu, Kakak dan isterinya Terdakwa yang disebarkan saksi Suhari di media sosial Facebook, di Grup WhatsApp Muara Baru & Muara Angke serta di Telegram menggunakan bahasa Hokkian jika diartikan ke bahasa Indonesia saksi Suhari mengatakan antara lain : mau pakai isteri Terdakwa dan ibu Terdakwa dipakai orang waktu mudanya.

Setelah Terdakwa mendapatkan nomor Whats Appnya saksi Suhari melalui Grup WhatsApp pada tanggal 03 September 2018 sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa menelpon saksi Suhari menggunakan nomor 085211252000 ke nomor WhatsApp saksi Suhari, memaki-maki dengan kalimat : ‘bangsat kamu, kamu memfitnah saya di Grup WhatsApp Muara Baru dan Muara Angke, menyebarkan berita Budi penyandang dana Alec dan membeli tiket untuk si Alex kabur.

Lalu saksi Suhari meminta terdakwa mengirimkan bukti tuduhannya, akan tetapi terdakwa balik menyuruh saksi Suhari supaya mengetik sendiri apa yang dituduhkannya untuk di screenshoot terdakwa, selanjutnya akan dikirimkan ke nomor saksi Suhari setelah itu sambungan telepon diputus, namun saksi Suhari tidak mau mengikuti permintaan terdakwa.
Kemudian pada 3/9/2018 dan 4/9/2018 saksi Suhari menghubungi Budi untuk mengklarifikasi namun terdakwa tidak menjelaskan tapi terdakwa malah memaki-maki saksi Suhari dan mengatakan akan datang.
Pada 14/9/2018 terdakwa datang ke Gedung Muara Baru Center Kawasan Perum Prasarana Perikanan Samudera Pelabuhan Muara baru Blok B Nomor 112 dan 211 Jakarta Utara. Setelah tiba di depan Toko saksi Suhari, terdakwa berteriak-teriak mencari Suhari yang tidak ada di Tokonya tapi sedang berada di ruang kerjanya yang ada di lantai dua.

Lalu karyawan saksi Suhari bernama David Septian yang berada di Toko Muara Teknik memberitahu Suhari ada orang datang bernama Budi mencari, lalu saksi keluar dari ruang kerjanya menuju ke koridor lantai 2 dan ketika itu saksi Suhari melihat didepan Toko Muara Teknik ada terdakwa. Kemudian dari lantai 1 terdakwa langsung memaki-maki Suhari supaya turun ke lantai 1 dengan kata-kata kasar dan kotor, “Aoh, kamu wanted saya ke medsos, ke facebook, ke telegram, mencaci maki keluarga saya, saya tidak kenal kamu, kamu brengsek, kamu kurang ajar, berminggu-minggu kamu fitnah saya, saya diamkan semakin menjadi-jadi, kamu turun, hebat sekali kamu DPO wanted orang, kata wanted itu bahasa indonesianya kan mencari, ini sekarang saya datang mencari kamu, tidak perlu kamu mencari saya, anjing, bangsat, kaninabu cibai, lo ini anjingnya muara baru, ngentot turun lo, kamu jangan bisanya menggonggong aja di Muara Baru, lo jangan fitnah saya sembarangan, saya penyandang dana si Alex, lo kalo gak berani turun pake rok aja.

Bahwa merespon cacian dan makian dari terdakwa itu, saksi Suhari minta terdakwa saja yang naik ke lantai 2 untuk bicara di ruang kerja Suhari, akan tetapi terdakwa tidak mau sambil mengatakan : ngapain saya ke atas, kamu kalo gak turun jangan sampai saya habisin anak cucu kamu, kalau lu gak turun keluar dari Muara Baru habis lu.

Akhirnya saksi Suhari turun dan ketika masih jalan di tangga menuju lantai 1 terdakwa menghampiri lalu mengajak terdakwa supaya berbicara di ruang kerjanya Suhari, namun terdakwa tidak mau kemudian terdakwa berkali-kali meludahi muka Suhari dan dibalas saksi Suhari meludahi muka terdakwa sambil tangan kirinya menahan bagian dada terdakwa.
Setelah itu terdakwa masuk ke mobil mengambil sesuatu barang dan kembali lagi dilanjutkan menyerang saksi Suhari dan terjadi saling dorong kemudian dilerai saksi H. Siskamawi alias Mawi dan saksi Ali. Kemudian terdakwa jalan menuju ke mobil dan sambil jalan terdakwa mengancam saksi Suhari dengan kalimat “Kamu tunggu nanti ada yang cari kamu dan ingat anak cucu kamu bakal saya perkosa, kamu sudah tua saya masih muda dan masih kuat”. Setelah terdakwa pergi kemudian saksi Suhari mencuci muka.

Atas perbuatan terdakwa Budi yang mengatakan saksi Suhari kata kata kotor yakni, Anjing, Bangsat, Kaninabu Cibai, lo ini anjingnya muara baru, ngentot turun lo, kamu jangan bisanya menggonggong aja di Muara Baru, lo kalo gak berani turun pake rok aja.

Perkataan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban dicemarkan nama baiknya dan direndahkan harga diri serta kehormatannya karena kalimat-kalimat yang diucapkan terdakwa tersebut merupakan kata-kata kotor dan tidak pantas diucapkan dihadapan orang banyak,

Pada akhir persidangan, Majelis Hakim memberikan kesempatan pada Penasehat Hukum terdakwa. Atas kesempatan itu, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa pada sidang berikutnya. BT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *