Kasus PT TelkomBonar Nainggolan SH: Kliennya Bantah Menerima Uang Rp 44 Milliar dan Dibuktikan Saat Pemeriksaan Terdakwa Herman

Kantorberitaco.id – JAKARTA. Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Telkom yang menjerat terdakwa Herman Maulana, yang diduga mendapat keuntungan Rp 44 Milliar, dibantah terdakwa pada sidang agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Kamis (26/2).

Dihadapan Majelis Hakim Ketua, Terdakwa Herman, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015 hingga 2017, didampingi Penasehat Hukum Bonar Nainggola SH dari dari kantor Bohir and Associate, membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa kliennya mendapat keuntungan Rp 44 Milliar.

“Terdakwa Herman Maulana tidak punya proyek dan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PT Telkom. Terdakwa Herman Maulana sudah membantah, bahwa dirinya tidak ada mendapat uang dari siapa pun. Kosong,” jelas Bonar Nainggolan kepada wartawan, saat usai sidang.

Seperti yang dikatakan Terdakwa Herman yang yang diterangkan dipersidangan, jaksa menuduh terdakwa Herman Maulana sebagai pengendali PT Indi dan Key. “Ini termasuk salah satu perusahaan mitra dari PT Telkom, kerjasama,” ungkap Bonar Nainggolan SH.

“Tapi terdakwa Herman Maulana tidak ada kaitannya di sini. Terdakwa Herman Maulana tidak punya jabatan apa pun dan tidak mempunyai kedudukan apa pun di PT Indi dan Key. Hanya istrinya sebagai Komisaris Utama (Komut) di PT Indi dan Key. Nama istri terdakwa Herman Maulana yakni Puji,” katanya.

Ia menegaskan lagi, bahwa kliennya (terdakwa Herman Maulana) tidak mempunyai jabatan apa pun di PT Indi dan Key. “Terdakwa Herman Maulana hanya seorang PNS di PT Telkom sebagai Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015 hingga 2017,” terangnya lagi. .

“Dalam dakwaan jaksa dikatakan terdakwa Herman Maulana dituduh sebagai pengendali utama PT Indi dan Key. Padahal, bukan. Istrinya yang punya jabatan di PT Indi dan Key sebagai Komut karena jaksa menuduh terdakwa Herman Maulana ada uang-uang yang masuk ke rekeningnya. Totalnya saya tidak tahu karena tadi tidak dijumlah sama jaksa,” katanya.

Jaksa mempertanyakan uang- uang itu digunakan untuk apa? dan dijawab Terdakwa Herman, apakah ada untuk pribadinya? Terdakwa Herman Maulana menjawab tidak. Bahwa uang itu digunakan untuk operasional PT Indi Key.

” Saya sebagai penasehat hukum juga menanyakan kepada terdakwa Herman Maulana, apakah ada kuasa untuk pengambilan uang dan mentransfer uang tersebut ke nomor rekening terdakwa Herman Maulana? Ya.. Terdakwa Herman Maulana menjawab ada kuasa dari Dirut PT Indi dan Key.

” Saya (Terdakwa red), menerangkan dengan bukti- bukti yang ada kewajiban yang diterima oleh PT Indosat dan Key, semua sudah lunas diserahkan ke PT Telkom. Baik itu juga ke PT Prima Jaya, sudah masuk juga sebagai Mitra dari pada PT Telkom yang mengajukan proyek Alat Kesehatan ( Alkes) ke PT Telkom. Proyek pengadaan Alkes itu ada dan jelas, ” ungkapnya

“Dari semua kewajiban dari PT Indi dan Key, semua sudah lunas ke PT Telkom baik juga ke PT Prima Jaya. Jadi sudah tidak ada lagi tuduhan Jaksa atas dakwaan tersebut, ” terangnya

Bonar menerangkan kliennya (terdakwa Herman Maulana) dipersidangan menjelaskan, bahwa dirinya tidak pernah menerima uang ataupun mendapatkan keuntungan. “Biarpun PT Indi dan Key, semua kewajibannya sudah lunas ke PT Telkom. Terdakwa Herman Maulana pun tidak ada mendapat keuntungan dari kerjasama PT Indi dan Key dengan PT Telkom,” jelasnya.

“Dari hasil pemeriksaan terdakwa Maulana dipersidangan, sudah terkuak dan perkara ini terang benderang, tidak ada lagi yang tersembunyi, ” ujarnya.

Seperti dakwaan Jaksa, Terdakwa Herman Maulana diduga menerima uang Rp 44 Milliar lebih. ” Tapi dugaan menerima uang itu kan sudah dibantah Terdakwa Herman Maulana. Sudah 0 (nol), ” terangnya.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa, menyebutkan perkara dugaan sejumlah mantan pegawai PT Telkom membuat pengadaan fiktif demi mencapai target bisnis yang ditetapkan perusahaan. Namun, proyek-proyek ini justru berujung gagal bayar dari pihak swasta hingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp464,9 miliar.

Jaksa menerangkan keterlibatan atas nama General Manager (GM) Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017 hingga 2020, August Hoth Mercyon.
Jaksa mengungkapkan, ada suatu pola berulang yang menyebabkan negara rugi besar. Misalnya, saat PT Telkom menyetujui untuk memberikan pembiayaan pada PT Japa Melindo Pratama.
Saat itu, PT Japa telah mengatakan, ada kesulitan modal dalam pengerjaan proyek pengadaan material mekanikal, elektrikal, dan elektronik di Puri Orchard Apartemen. “Kemudian, disepakati PT Telkom akan memberikan pembiayaan kepada PT Japa Melindo dengan menunjuk PT MDR Indonesia sebagai mitra pelaksana yang menjadi supplier atau penyedia barang,” ujar JPU saat membacakan dakwaannya.

Pengadaan ini dinilai bermasalah karena PT Telkom bukan bergerak di bidang pembiayaan. Meski mengetahui hal ini, para terdakwa tetap memberikan pembiayaan menggunakan skema rekayasa.
DES PT Telkom membuat pengadaan fiktif untuk pengerjaan outbound logistik agar bisa mencairkan dana kepada PT Japa. Sebagai formalitas administrasi, DES menunjuk PT Graha Sarana Duta, anak perusahaan PT Telkom, untuk menjalankan kerja sama dengan PT Japa Melindo Pratama. Padahal, PT Graha Sarana Duta tidak memiliki lini bisnis dalam pengadaan material mekanikal, elektrikal, dan elektronik di Puri Orchard Apartemen yang awalnya menjadi proyek PT Japa Melindo Pratama. Untuk proyek fiktif ini, PT Telkom mencairkan pembiayaan senilai Rp 55 miliar kepada PT Japa.

Proyek yang dicatat sebagai pengadaan outbound logistik ini kemudian dimasukan dalam daftar pemenuhan target bisnis. Namun, PT Japa Melindo pada akhirnya tidak bisa membayarkan kembali Rp 55 miliar yang diberikan PT Telkom.
Bahwa terhadap pembiayaan tidak sah yang diberikan oleh PT Telkom kepada PT Japa Melindo Pratama sebagaimana tersebut di atas, Ir Eddy Fitra selaku Direktur Utama (Dirut) PT Japa Melindo tidak bisa melakukan pelunasan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 55 miliar.

Begitu pun dengan gagal bayar dari perusahaan swasta yang menerima pembiayaan. PT Telkom pernah membuat kontrak kerja sama fiktif dengan PT Ata Energi. Kontrak ini untuk 400 unit rectifier, pekerjaan integrated control dan monitoring electronic power system, pengadaan 93 unit genset, pengadaan 710 unit lithium battery, dan pengadaan 700 unit baterai lithium. Proyek pengadaan fiktif ini bernilai Rp113,9 miliar.

Setelah pembiayaan ini dicairkan, Ir Nur Hadiyanto selaku Presiden Direktur (Presdir) PT Ata Energi memberikan komitmen fee (uang muka kesepakatan) senilai Rp800 juta kepada terdakwa August Hoth Mercyon Purba. Bahwa terhadap pembiayaan tidak sah yang diberikan oleh PT Telkom kepada PT Ata Energi sebagaimana tersebut di atas, Ir Nur Hadiyanto selaku Presdir PT Ata Energi tidak bisa melakukan pelunasan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp113.986.104.600 M.

Dalam periode 2016 hingga 2019, minimal ada 9 (sembilan) pengadaan fiktif yang disetujui terdakwa yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp464,9 miliar. Sebanyak 11 (sebelas) orang didakwa bersama-sama memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi.
Ada 3 (tiga) terdakwa merupakan internal PT Telkom, yaitu GM DES PT Telkom 2017 hingga 2020, August Hoth Mercyon Purba; Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015 hingga 2017, Herman Maulana; dan Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018, Alam Hono. Sementara, dari klaster swasta ada Dirut PT Forthen Catar Nusantara, Andi Imansyah Mufti; Dirut PT International Vista Quanta, Denny Tannudjaya; Dirut PT Japa Melindo Pratama, Eddy Fitra; Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, Kamaruddin Ibrahim; Presdir PT Ata Energi, Ir Nur Hadiyanto; serta Dirut PT Green Energy Natural Gas, Oei Edward Wijaya; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, RR Dewi Palupi Kentjanasari; dan Dirut PT Batavia Prima Jaya, Rudi Irawan.

Dakwaan Jaksa merinci jumlah keuntungan yang diterima masing-masing pihak. Nur Hadiyanto disebut menerima Rp 113,1 miliar; Andi Imansyah Mufti Rp 61,2 miliar; Rudi Irawan Rp 66,5 miliar; Eddy Fitra Rp 55 miliar; Oei Edward Wijaya Rp 45,2 miliar; Subali, Direktur PT VSC Indonesia Satu, Rp 33 miliar; Denny Tannudjaya Rp 20 miliar; Kamaruddin Ibrahim Rp 12 miliar; dan Alam Hono Rp 10,3 miliar.
Sedangkan dari pihak internal Telkom, diduga terdapat aliran keuntungan berupa fee dan penerimaan lain dari proyek-proyek yang tidak pernah terealisasi tersebut.
August Hoth disebut menerima sejumlah fee dari kerja sama yang dibangun dengan perusahaan-perusahaan swasta. Dari PT Ata Energi, August memperoleh Rp 800 juta, sementara dari PT Batavia Prima Jaya ia menerima Rp 180 juta dan Herman Maulana, yang selain menjabat sebagai Account Manager Tourism Hospitality Service Telkom juga mengendalikan sebuah perusahaan swasta dengan diperkaya hingga Rp 44 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. BT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *