Kemenkop Tekan Biaya Pendirian Akta Koperasi, Kini Maksimal Rp2,5 Juta

Kantorberita.co – Dalam upaya mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih, Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi memastikan biaya pendirian akta notaris kini jauh lebih terjangkau.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih di Stadion Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (15/5).

Acara tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih juga tampak hadir dalam kesempatan itu.

“Sekarang, biaya pendirian akta koperasi hanya Rp2,5 juta. Ini berkat kerja sama antara Kementerian Koperasi dan Ikatan Notaris Indonesia (INI),” ujar Budi Arie dalam sesi dialog.

Kesepakatan antara Kemenkop dan INI tersebut telah diteken pada 24 April 2025, sebagai langkah konkret mempercepat lahirnya koperasi-koperasi baru di tingkat desa dan kelurahan.

Sebelumnya, biaya pendirian koperasi bisa mencapai Rp7 juta—angka yang dinilai membebani masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa membentuk koperasi tidak menjadi hal yang sulit atau mahal. Ini bagian dari komitmen kami membangun ekonomi kerakyatan dari bawah,” tambah Budi.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap semakin banyak koperasi lahir di desa dan kelurahan, menjadi motor penggerak ekonomi rakyat dan memperkuat fondasi ekonomi nasional.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *