Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding Kecewa Vonis 2,6 Tahun Majelis Hakim Hanya Pertbangkan Satu Saksi

Kantorberita.co.id – JAKARTA. Melakukan tindakan pidana merugikan orang lain terdakwa Stella Catherine, divonis 2 Tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sontan Merauke , karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana penggelapan, di mana seseorang dengan sengaja memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya (bukan karena kejahatan) secara melawan hukum, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (5/3).

Menyikapi hal itu tim Advokat terdakwa Setella Arif Widodo dan Abdul Azis, akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut, pihaknya mengaku kecewa dengan majelis hakim yang hanya mempertimangkan satu saksi saja sementara empat saksi lainya diabaikan , “yang terpenting bagi kami adalah kebenaran dan putusan tersebut majelis hakim sepertinya sudah berpihak /cndong sehingga tidak mempertimbangkan saksi lainya “. Kata Arif pada awak media usai persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melalui bisnis simpan pinjam uang telah menimbulkan kerugian bagi saksi korban. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman.

Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya sikap terdakwa yang dinilai sopan selama menjalani persidangan serta adanya janji untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Stella Catherine, Arif Widodo, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Meski demikian, ia menilai pertimbangan dalam putusan tersebut belum sepenuhnya berimbang., “Kami tentu mencermati putusan ini. Ada kekecewaan karena menurut kami pertimbangannya tidak berimbang. Oleh karena itu, kami akan menempuh upaya hukum banding,” ujar Arif.

Menurutnya, majelis hakim dinilai lebih banyak mempertimbangkan keterangan satu saksi, sementara terdapat lima saksi yang dihadirkan selama persidangan.

“Dari lima saksi yang ada, yang dipertimbangkan hanya satu. Menurut kami ini tidak objektif. Bahkan dalam perkara ini juga tidak terdapat barang bukti yang jelas sebagaimana didakwakan,” katanya.

Kuasa hukum menambahkan, terdapat sejumlah fakta persidangan lain yang menurutnya belum dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim. Karena itu, tim kuasa hukum akan menyiapkan permohonan banding dalam waktu dekat. ‘Kami akan mengajukan banding karena masih ada fakta-fakta lain yang menurut kami penting untuk dipertimbangkan. Tujuan kami tentu mencari kebenaran yang seadil-adilnya,” jelasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Slamet Santoso menuntut terdakwa empat tahun penjara karena dianggap terbukti sebagaimana didalam dakwaan, dengan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. BT