Kantorberita.co.id – JAKARTA. Polres Jakarta Selatan, diharapkan bertindak tegas, segera melimpahkan berkas perkara Tersangka Irwan Roy, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan sekaligus pencucian uang (TPPU), kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar dapat diajukan di persidangan.
Polres Jakarta Selatan yang telah menetapkan dan menahan tersangka dengan inisial IR alias Puang Iwan dalam dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan sekaligus pencucian uang (TPPU) dan sebelumnya pihak yang mewakili tersangka telah mangajukan Restorative Justice dan mengingat aturan Kuhp yang baru maka RJ dapat dilakukan apabila kedua belah Pihak, baik tersangka dan Korban sama – sama sepakat mengakhiri pertikaian dengan syarat bahwa tersangka sanggup mengembalikan kepada keadaan semula atau merestorasi keadaan menjadi kembali seperti semula akan terapi terlihat bahwa tersangka tidak memiliki kemauan untuk merestorasi keadaan sehingga upaya yang diberikan Polres dalam rangka RJ tidak dapat dilaksanakan sehingga Korban mendesak agar Polres Jaksel segera melimpahkan berkas perkara tersebut .
Lechumanan juga menambahkan sebenarnya ini murni penegakan hukum karena tersangka selalu mengaku – ngaku menjadi orang yang dapat mengatur perkara di MA dengan memberikan beberapa contoh kasus yang mana sebenarnya terhadap upaya – upaya markus ini merupakan atensi pemerintah untuk dapat di berantas sampai ke akar – akar nya sehingga apa yang dilakukan oleh Polres Jaksel dengan menetapkan tersangka dan menahan Irwan Roy alias Puang Iwan adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam hal upaya RJ yang gagal maka penyidik akan melaksanakan penegakan hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap tersangka, barang bukti dan alat bukti telah sesuai dan menjadi dasar untuk dapat nantinya di teliti oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan adanya kejadian ini maka korban berharap agar masyarakat tidak lagi mempercayai kata – kata yang manis dari seseorang atau kelompok tertentu yang mengatasnamakan MA untuk membantu ngatur – ngatur perkara sehingga kita setuju untuk memberantas makelar kasus sampai ke akar – akar nya.
Modus operandi ini selalu di gunakan adalah untuk mengambil dana – dana masyarakat agar kemudian melemparkanya kepada lembaga Peradilan MA sehingga jelas – jelas ini adalah murni tindak pidana.
Lechumanan juga berharap agar semua pihak untuk mengawal kasus ini hingga ke pengadilan dan berharap agar lembaga peradilan nantinya memberikan kepastian hukum terhadap korban dan juga perkara ini telah mencoreng marwah peradilan dengan selalu membawa – bawa nama MA. BT
