Kantorberita.co – Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menegaskan pentingnya pengawasan dari aparat penegak hukum terhadap keberadaan dan operasional 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang telah dibentuk.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring bersama seluruh Kepala Dinas Koperasi se-Indonesia yang juga bertindak sebagai Sekretaris Satgas di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, pada 7 Juli 2025.
Rakor strategis ini turut dihadiri oleh Wakil Menkop, Ferry Juliantono, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMINTEL) Reda Manthovani, yang memberikan pengarahan khusus tentang pentingnya literasi hukum dalam pengelolaan koperasi.
Budi Arie menekankan bahwa sinergi dengan penegak hukum menjadi langkah krusial dalam membangun ekosistem koperasi yang sehat dan berdaya saing.
“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran koperasi desa/kelurahan tidak hanya menjadi simbol, tapi juga mampu menjalankan fungsinya secara akuntabel, transparan, dan profesional. Oleh karena itu, peran pengawasan hukum menjadi sangat penting sebagai bagian dari upaya preventif dan mitigasi risiko,” ujar Budi Arie.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih merupakan strategi besar pemerintah dalam memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput, yang harus dijaga melalui tata kelola yang baik dan berbasis hukum.**
