Penasehat Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan Dugaan Penggelapan Investasi Tidak Terbukti

Kantorberita.co.id – JAKARTA. Sidang perkara investasi dengan Terdakwa Stella yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet, 4 tahun penjara, diminta kepada Majelis Hakim dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum pada tanggapan (pledoi) yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa Arif Widodo dan Abdul Azis dariA&R Lawfirm, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (26/2).

Dalam Pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa Stella Catherine yang dibacakan secara bergantian dari A& R LAWFIRM, Arif Widodo dan Abdul Azis dihadapan Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Sontan Merauke Sinaga,
menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Mereka menyoroti proses penyidikan hingga penuntutan yang dianggap tidak cermat serta mengandung sejumlah kejanggalan, terutama terkait dasar penahanan terdakwa.

Penasehat hukum menyampaikan, Proses penyidikan yang tidak profesional, kredibel, dan menyimpang dari prosedur yang ditentukan oleh undang-undang. Masih mengganjal bagaimana Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara dan Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan penahanan kepada Terdakwa di locus dan tempat delicti yang berbeda dengan apa yang didakwakan.dan kami sudah menanyakan di muka persidangan kepada saksi Michael, Felix Fidi Slamet dan Steven Santoso tidak ada yang
tahu kejadian di Jalan Boulevard Raya, Kel, Kelapa Gading Timur, Kec, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada tanggal 24 Maret 2023 yang dijadikan dasar terdakwa ditahan.

Penahanan merupakan pembatasan terhadap Hak asasi manusia yang merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia dan harus dihormati, dijunjung tinggi, tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh siapa pun, karena merupakan bagian dari martabat kemanusiaan yang paling fundamental. Dimulai dari konstitusi Negara Republik Indonesia Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan berbagai instrumen internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights(ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, juga menegaskan kewajiban negara untuk melindungi setiap individu dari tindakan sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum. Dalam Penegakan Hukum yang menjadi pedoman bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Polisi dalam beracara juga telah mengatur mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun sayang seribu sayang aturan-aturan tersebut dilanggar karena faktor kelalaian atau kesengajaan, jika karena kesengajaan maka betapa “DZOLIM” para Penyidik dan Penuntut Umum tersebut, nauzubillah min zalik. Dan jika karena kelalaian maka jelas merupakan ketidak
profesionalan yang menyimpang dari pesan Jaksa Agung Republik Indonesia kepada
jajarannya dimana seorang Jaksa harus PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, BerMoral, dan Andal).

Selain mempersoalkan aspek penahanan, tim penasihat hukum juga menilai surat dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Berdasarkan fakta persidangan, mayoritas saksi yang dihadirkan disebut tidak memberikan keterangan yang selaras dengan konstruksi dakwaan.

“ Seluruh saksi yang diperiksa, hanya satu yang dinilai memiliki keterkaitan langsung. Selebihnya tidak menguatkan unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana didakwakan,” terangnya.

Selain itu Kuasa hukum juga menyinggung kewenangan Jaksa Penuntut Umum, untuk tidak melanjutkan perkara apabila hasil penyidikan belum memadai. Namun dalam perkara ini, meskipun dinilai terdapat kekurangan dalam pembuktian, berkas perkara tetap dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam analisis pembelaannya, tim hukum Stella menyatakan tidak terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum maupun unsur kesengajaan dari terdakwa. Mereka menekankan prinsip pembuktian minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Atas dasar itu, kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair, serta membebaskannya dari segala dakwaan,” tutur Arif.

Penasihat hukum juga meminta agar hak-hak Stella dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya apabila dinyatakan bebas atau lepas dari tuntutan hukum.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Slamet Santoso menuntut terdakwa empat tahun penjara karena dianggap terbukti sebagaimana didalam dakwaan. JPU mengenakan pasal terhadap Stella Catherine dengan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa diduga dilakukan pada Desember 2020 hingga September 2022 di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. .BT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *