Pengesahan UU Minerba Jadi Momentum Penting Bagi Koperasi

Kantorberita.co – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) merupakan momen yang sangat penting untuk koperasi agar dapat memberikan kontribusi yang lebih strategis terhadap perekonomian Indonesia di masa depan.

“Disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) merupakan momen yang sangat penting bagi koperasi untuk memberikan kontribusi yang lebih strategis terhadap perekonomian Indonesia di masa depan,” ujar Budi Arie.

Menurut Menkop, beberapa pasal dalam revisi UU Minerba, seperti Pasal 51, 60, dan 75, memberi peluang besar bagi koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

“Beberapa pasal dalam revisi UU Minerba, seperti Pasal 51, 60, dan 75, memberikan peluang besar bagi koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP),” jelasnya.

Pasal 51, misalnya, menyebutkan bahwa WIUP bisa diberikan kepada berbagai badan usaha, termasuk koperasi, melalui proses lelang atau pemberian prioritas.
Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kemakmuran rakyat, salah satunya melalui koperasi sebagai lembaga berbasis kerakyatan.

“Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kemakmuran rakyat, salah satunya melalui koperasi sebagai lembaga berbasis kerakyatan,” kata Budi Arie.

Menkop menegaskan bahwa selama ini, pengelolaan tambang cenderung dikuasai oleh korporasi besar.

“Selama ini, pengelolaan tambang cenderung dikuasai oleh korporasi besar, padahal konstitusi mengarahkan agar sumber daya alam dikelola oleh rakyat. Melalui koperasi, tujuan ini dapat tercapai,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keikutsertaan koperasi dalam sektor pertambangan tidak hanya akan meningkatkan kapasitas usaha koperasi, tetapi juga kesejahteraan anggota serta masyarakat di sekitar wilayah tersebut.

“Keikutsertaan koperasi dalam sektor pertambangan tidak hanya akan meningkatkan kapasitas usaha koperasi, tetapi juga kesejahteraan anggota serta masyarakat di sekitar wilayah tersebut,” tambah Budi Arie.

Ini juga akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan produk domestik bruto (PDB).

Budi berharap peran koperasi sebagai pilar ekonomi demokrasi akan semakin kuat, memberikan dampak positif pada perekonomian nasional, serta mendukung tercapainya prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

“Saya berharap peran koperasi sebagai pilar ekonomi demokrasi akan semakin kuat, memberikan dampak positif pada perekonomian nasional, serta mendukung tercapainya prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *