Polres Surabaya Diminta Segera Tetapkan Tersangka Perkara Dugaan Pengancaman Ayah Terhadap Anak

Kantorberita.co.id – SURABAYA. Himbauan dan sekaligus permintaan kepada Kapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, untuk segera menetapkan status tersangka perkara dugaan pengancaman yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya. Perihal permintaan itu disampaikan Lechumanan selaku Kuasa Hukum pelapor kepada awak media Minggu (1/3/2026).

Kata Lechumanan , ” ayah yang diduga mengancam anaknya itu sudah sama
sekali anak anaknya diabaikan dan dianggap bukan anaknya lagi.
Laporan polisi telah dilayangkan oleh ibu kandung anak anak bernama Helen Lanawaty Halim didampingi kuasa hukum Lechumanan dari kantor hukum Arryguna Law Firm Jakarta Selatan, ke Polrestabes Surabaya tahun lalu terhadap dugaan pengrusakan, pengancaman dan juga perbuatan mengusir orang dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana didalam LP Nomor : B 9841/ XII/RES.1.11/2025/Satreskrim “.

Lebih lanjut, ” terlapor berinisial H yang sudah sangat viral telah ada rekaman video nya yang diserahkan sebagai barang bukti kepada penyidik satreskrim yang dalam video tersebut menampilkan aksi premanisme yang juga upaya intimidasi kepada orang orang didalam objek yang masih bersengketa dengan cara melakukan eksekusi mandiri dan setahu saya eksekusi hanya dapat di lakukan oleh pengadilan setempat akan tetapi ini menggunakan kekuatan yang ilegal dalam pelaksanaannya sehingga dilaporkan ke pihak Polrestabes Surabaya .

Sejauh ini penyidik Polres telah menaikkan penyidikan perkara dimaksud dan saya berharap segera diajukan gelar penetapan tersangka terhadap peristiwa tersebut sebagaimana dikatakan Kapolda bahwa pelaksanaan eksekusi hanya dapat dilakukan oleh pihak juru sita pengadilan setempat sehingga jelas ini merupakan aksi premanisme padahal 16 tahun yang lalu terlapor H ini sudah menerima uang pengganti ganti rugi sebesar Rp 8,5 miliar yang diberikan dalam bentuk cek tunai pembayaran sebanyak 15 lembar dan telah dicairkan .

“Sudah menerima pembayaran tetapi terlapor H masih mengambil harta milik anaknya dan jelas jelas ini adalah perbuatan biadab sehingga saya selaku penasehat Hukum dari ibu dan anak anaknya ini memohon agar perkara tersebut segera diberikan kepastian hukum berupa gelar penetapan tersangka di unit resmob Polrestabes Surabaya “. Ungkap Lechumanan.

Lechumanan menambahkan, “Selain itu , perkara lainya yang saling barkaitan yaitu seorang mantan notaris berinisial W ini juga turut diduga mengambil uang saudara Helen Lanawati Halim dan kemudian akta akta yang sudah di buat di tempatnya sampai sekarang tidak diberikan artinya telah hilang , sementara uang nya diambil juga dan jelas perbuatannya adalah perbuatan dugaan pidana penggelapan .

Saat ini W juga sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya unit harda dalam hal ini penyidik diminta untuk tidak berpihak kepada terlapor melainkan segera melakukan gelar naik penyidikan karena terduga terlapor ini juga pernah menyandang status tersangka pada perkara akta sehingga saya berharap agar bapak Kapolrestabes Surabaya dapat objektif dalam penanganan perkara yang kami ajukan sehingga Duo terlapor H dan juga terduga terlapor W segera dapat di tindaklanjutin sesuai prosedur hukum yang berlaku”. BT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *