Kantorberita.co.id – TANGERANG. Dengan dinyatakannya telah lengkap berkas perkara dugaan pemalsuan oleh penyidik Polres Tangerang Selatan, untuk itu dihimbau dan kepada Kapolresta Kota Tangerang Selatan untuk segera melimpahkan berkas perkara tersangka berinisial AWS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan. Himbauan sekaligus permintaan itu di kemukakan oleh Lechumanan selaku kuasa hukum pelapor kepada awak media Minggu (1/3/2026).
Lechumanan menjelaskan, bahwa perkara telah di laporkan ke Polres Tangerang Selatan tiga tahun yang lalu , bahwa laporan tersebut telah di proses hingga akhirnya menetapkan status tersangka terhadap AWS , dalam perkara dugaan pemalsuan dengan modus tidak pernah menjual tanah nya kepada klien saya bernama Tommy Tri Yunanto dan Silvi yang keduanya telah membayar lunas terhadap tersangka AWS sebagaiman dalam LP Nomor : TBL/B/2285/X/2023/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN/ POLDA METRO JAYA /tanggal 16 Oktober 2023 dan LP Nomor : TBL /B/2299X/2023/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN/ POLDA METRO JAYA /tanggal 17 Oktober .
” Saat ini telah di lakukan pemeriksaan konfrontasi sesuai petunjuk p19 jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan saya selaku penasehat hukum juga memohon agar perkara segera di periksa dan di tentukan sikap oleh JPU agar perkara dapat segera disidangkan .
“Tersangka AWS ini selalu memperlihatkan upaya dia seolah telah menguasai Polres dan juga menguasai Kejaksaan dalam arti dapat mempengaruhi kedua institusi tersebut sementara setahu saya kedua institusi tersebut bertugas melakukan penegakan hukum dan bukan diatur atur oleh terlapor dan juga sudah berstatus tersangka tersebut , sehingga melalui konfirmasi media ini saya Lechumanan selaku kuasa hukum berharap agar polres segera melakukan pelimpahan berkas perkara dan juga penahanan terhadap tersangka AWS tersebut dan juga pihak kejaksaan segera memberikan sikap atas berkas perkara yang telah di lengkapi oleh penyidik satreskrim Polres Tangerang Selatan ” ungkapnya. BT
