Rocky Gerung Kena Hoaks, Katanya Awal Agustus Resmi Ditahan?

Kantorberita.co – Usai dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kata-kata kasar, sejumlah pihak melaporkan akademisi Rocky Gerung ke Bareskrim Polri.

Di tengah kasus tersebut, beredar video di Facebook berdurasi sembilan menit menarasikan pada 3 Agustus 2023, Rocky Gerung ditangkap polisi karena dianggap menghina Presiden Jokowi.

Pada thumbnail dalam video, memperlihatkan Rocky Gerung yang mengenakan kaus abu-abu sedang dibawa oleh aparat.

Adapun narasi dalam unggahan tersebut ditulis:

“ROCKY GERUNG DIC1DUK D3NSVS, PENGH1N4AN TERHADAP PRESIDEN JOKOWI BER4KHIR DIPENJ4RA”

Berdasarkan penelusuran, ditemukan foto dalam thumbnail video tersebut merupakan editan. Foto aslinya serupa dengan unggahan berita Depoktren yang berjudul “Ada 44 Orang Gila Dibina Dinsos Depok”.

Dinsos Pemkot Depok telah melakukan pembinaan terhadap 44 orang yang mengalami ganguan jiwa. Orang gila yang ditangani Dinsos Depok langsung dibawa ke Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) yang ada di Bogor.

Selain itu, narator membacakan artikel Seword yang berjudul “Rocky Gerung Terlalu Offside, Jangan Mewek Aja Lah”. Dalam artikel tersebut, tidak ada informasi mengenai Rocky Gerung resmi ditangkap polisi.

Bareskrim Polri sendiri menyatakan mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi yang dilayangkan sejumlah masyarakat di beberapa daerah terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh pengamat politik Rocky Gerung. Ia menjelaskan ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan dua pengaduan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *