Roosjany Widjaja Selaku Pemilik Tanah Gugat PT. Pesona Sahabat Rumiri Rp 35 Miliar

Kantorberita.co.id – JAKARTA. Roosjany Widjaja Pemilik Tanah seluas 11.5 H di Parung Kuda Bogor, Gugat PT.Pesona Sahabat Rumiri Rp 35 M (PT.PSR Tergugat I), digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Roosjany Widjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Adapun gugatan perkara No.787/Pdt.G/PN Jakarta Barat, 2025, yang didaftarkan Penggugat Roosjany Widjaja, melalui Kuasa Hukumnya Advokat dan Konsultan hukum dari Kantor Advokat RICCI RISS & Partners beralamat di Jl. Pantai Indah Utara 2 Kav. C1,PIK, Penjaringan itu, atas dugaan perlawanan hukum pencaplokan lahan milik Penggugat.

Dalam persidangan agenda keterangan saksi fakta yang dihadirkan Penggugat, dua saksi yaitu Safei dan Eka merupakan saksi fakta yang dinilai mengetahui dan menyaksikan pembelian tanah seluas 11.5 H, berlokasi di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan pembeli Roosjany Widjaja (Penggugat) dan Yumianto.

Saksi fakta Sekretaris Desa (Sekdes) Cikuda, Parung Panjang, Kota Bogor, Safei dan warga bernama Eka dibawah sumpah menyampaikan, setahu kedua saksi, bahwa Penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto lah selaku pembeli atau yang membebaskan lahan seluas 11.5 H, sekitar tahun 2014 hingga 2015, yang menjadi objek perkara tersebut.

Safei selaku Sekdes mengaku menandatangani Surat Pelepasan Hak (SPH) tanah atas nama penjual Debol, Daroh dan penjual lainnya kepada pembeli Roosjany Widjaja dan Yumianto.

“Sepengetahuan saksi, antara Penggugat Roosjany dengan Yumianto merupakan saudara. Saksi tidak pernah menandatangani surat SPH selain atas nama Penggugat. Tidak pernah ada orang yang mengatasnamakan PT. Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR) datang dan tidak kenal orangnya”, ungkap kedua saksi dalam persidangan di PN Jakarta Barat, (18/2/2026)

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan, Arif Nugraha didampingi Hakim anggota Dwiyana Kusuma Astanti dan Bunga Meluni Hapsari, saksi menyampaikan, Penggugatlah yang membayar pembebasan tanah warga Desa Cikuda, bukan PT. PSR . Kondisi lahan/tanah saat dibebaskan Penggugat sama saja seperti kondisi tanah sekarang yang belum ada pembangunan masih ditanami tumbuhan oleh warga. Terkait hubungan kerjasama antara Roosjany W dengan PT. PSR saksi tidak tahu.

Menurut Safei, pihaknya selaku Sekdes merasa dirugikan dengan adanya tanda tangan palsu yang diduga dilakukan Suparjo dari pihak Perusahaan lain. Saya selaku Sekdes yang tanda tangan SPH terhadap tanah Penggugat, namun ada tandatangan lain yang tidak saya tahu, diluar nama Roosjany W.

Terkait dugaan pemalsuan tandatangan itu, Suparjo pihak PT. Badra dilaporkan ke Kepolisian. Pada saat itu saksi mengaku dapat tekanan dari Kepala Desa dan Camat, sehingga laporan dihentikan. Saksi setelah selesai jadi Sekdes saat ini bekerja di kantor Kecamatan.

Safei mengetahui adanya pemberian uang diduga dari pihak PT.PSR sebanyak Rp75 juta rupiah agar perkara pemalsuan tersebut di stop. Lalu uang tersebut saya berikan ke Roosjany. Saksi tidak tahu bahwa uang dijadikan sebagai di Kepolisian.

“Proses penyerahan uang..taunya menerima uang dalam rangka pencabutan kasus pemalsuan tandatangan. Adakah yang lain mengetahui pembelian tanah itu dibeli bu Ros dan Yumianto dengan diketahui Kepala Desa Haitani. Kepala Desa Haitani digantikan Samiani, disitulah terjadi dugaan pemalsuan tandatangan pengurusan surat tanah itu” ,ujarnya.

Dalam perkara ini, Penggugat menduga adanya PMH yang dilakukan para Tergugat yakni;

1. PT. Pesona Sahabat Rumiri (Tergugat I) yang berkedudukan di Jalan TomangRaya terusan Kavling 71-73, Graha Sukanda Mulia Lt. 7, Kelurahan Tomang,Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, (Tergugat I).
2. Rudi Cahyadi Sukandadinata, selaku atas nama pribadi (Tergugat II).
3. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, yang berkedudukan di Jln. Tegar Beriman Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16915 (Turut Tergugat).

Dalam petitumnya Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya. Menghukum Tergugat Rp 35 miliar rupiah

Menyikapi keterangan kedua saksi Kuasa Hukum Penggugat Advokat Ricci Riss dan Rekan usai persidangan menyampaikan, keterangan saksi fakta itu merupakan kebenaran. Dalam persidangan disebut adanya dugaan pemalsuan tapi sudah di SP3. Selain pemalsuan yang disampaikan saksi, ada juga laporan kita saat ini, prosesnya masih berjalan nanti kita tunggu saja hasilnya.

“Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan, yang di SP3 Kepolisian tersebut itu hanya peralihan isu agar perkara tersebut di giring Tergugat ke Perdata, Seluruh bukti dalam perkara ini telah diperiksa dalam persidangan. Oleh karena itu kami berharap Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini supaya objektif memberikan kebenaran”, ungkap Kuasa Hukum Penggugat.

Dalam persidangan terungkap juga dari Kuasa Tergugat PT. PSR, Advokat Wendah, menyampaikan, bahwa lahan objek sengketa yang dimiliki Penggugat merupakan tanah sitaan Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi terpidana Beny Condro. Namun menurut Kuasa Hukum Penggugat, apa yang disampaikan Tergugat tentang lahan milik Penggugat disita Kejaksaan Agung itu tidak benar, karena berbeda lokasi tanahnya. Tanah Penggugat tidak pernah disita, sampai saat ini belum dibangun apa apa, terang Kuasa Hukum. BT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *