Saksi Verbalisan Tim Penyidik PMJ Sesuai SOP Lima Terdakwa Kasus Narkotika Tolak BAP

Kantorberita.co – JAKARTA. Pengajuan Saksi verbalisan dari penyidik yang menjadi saksi dalam persidangan pidana.kasus narkotika dengan kelima terdakwa yang membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Dony Boy dari Kejaksaan Jakut, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (18/2).

Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Hanifzarl dan Hakim Anggota Deny Riswanto dan Yusti Cinianus, para tim penyidik Polda Metro Jaya, dihadirkan JPU Hadi, sebagai saksi verbalisan yaitu Saksi Tubagus sebagai pembantu penyidikan, M Setiawan, Sam, Alvian dan Cahyo yang melakukan penangkapan dan memeriksa
Kelima terdakwa Dirga Hangga Pratama alias Ambon, 2. Vikky Candra alias Tongki alias Upin, 3. Ridho Habib, 4. Hadi dan 5. Marlo.

Tubagus selaku penyidik pembantu yang mengkoordinir dan mengetahui proses penangkapan hingga pemeriksaan kelima tersangka saat ditanyakan majelis Hakim itu menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan sudah memenuhi unsur dan sesuai aturan yang berlaku SOP.

Saksi mengungkapkan Tim penyidik serta dirinya membuat berita acara pemeriksaan (BAP) pada berawal penangkapan Marlo, sesuai apa yang diterangkannya dan dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan hingga tertangkapnya Dirga cs. “Saat pemeriksaan BAP , kelimanya didampingi Penasehat Hukum ,”Yang Mulia terang penyidik. Namun saat tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tidak didampingi Penasehat Hukum.

Lalu Majelis Hakim mempertanyakan keterangan penyidik kepada para terdakwa dan mengatakan bahwa mereka dipaksa untuk mengakui keterangan dan barang bukti yang diajukan penyidik.

Marlo dan kawan- kawan yang didampingi tim kuasa hukum dari LBH PERADI SAI Jakarta Selatan masing-masing Jhon Ferdinan, Tabroni, Eniyo, dan Supriadi Renhoat, menolak keterangan saksi Verbalisan yang disampaikan penyidik Polda Metro Jaya.

Marlo mengatakan saat ditangkap di Cafe dibawa ke Polda tidak dengan barang bukti (BB), kemudian didatangi ke sel lalu di suruh menandatangani berkas yang sudah ada tanpa didampingi penasehat hukum.begitu juga dengan terdakwa Hadi disuruh tanda tangan tanpa penasehat Hukum dan terdakwa Dirga, Viky lainnya sebagian mengakui dan sebagian tidak atas keterangan penyidik.

Majelis Hakim mengatakan keterangan para penyidik di permukaan sidang untuk dikonfrontir dengan para terdakwa, yang menolak BAP Penyidik. Apabila dari keterangan tersebut kedua belah pihak Saksi Verbalisan dan para terdakwa tetap pada keterangannya, Majelis Hakim yang menilainya. Sidang pun diskors 20 menit dan akan dilanjutkan kembali untuk pemeriksaan para terdakwa.

Pada sidang selanjutnya saat pemeriksaan yang secara meluas dari Jaksa yang menguraikan keterangan dan saksi serta alat bukti perbincangan di hp pada intinya para terdakwa akhirnya pun tidak membantah. JPU menunjukkan bukti surat pemeriksaan saat tahap2 tidak ada paksaan dalam menanda tangani pemeriksaan.

Begitu juga saat majelis hakim menanyakan apa maksudnya bahasa “Paket meledak”, para terdakwa menjawab tidak tahu. Saat ditanya lagi
“kafe ditubruk,’ terdakwa menjawab tidak tahu.

Chat itu buatan penyidik menurut terdakwa paket itu kopi. Kemudian ketika ditanya Dirga hubunganya dengan Vicky, terkait BB ganja yang dikirim ke Prime Coffee siapa yang kirim , siapa yang pesan, siapa yang memberi alamat, dijawab tidak tahu.

Padahal berdasarkan bukti chat dari Lab forensik sebelum para terdakwa ditangkap, Dirga mengakui. Percakapan yang dilakukan jam 23 tgl 24 Juni 2024 dan penjual ganja pada bulan Mei, bukti ini Majelis hakim tunjukan hasil bukti labfor forensik.

Namun Dirga mengatakan, bahwa ia pesan kopi di group kopi Aceh 20 kg dengan harga Rp 8 juta pembayarannya transfer via dana bulan April 2024 bersama Vicky jual ganja 2 kg, sementara Maret 2024, tidak lagi menjual.

Sebelumnya dakwaan JPU menerangkan bahwa barang bukti disita oleh Polisi seberat 2,5 kg dari terdakwa Dirga saat ditangkap Polisi dengan barang bukti lainnya celana 3 (tiga) pcs dan Handphone miliknya.

Terdakwa Dirga mengakui mendapatkan ganja dengan cara membeli dari akun instagram seharga Rp.16.250.000,-. namun terdakwa baru membayar senilai Rp.5.000.000,- yang selanjutnya Adi Rahmat Saputra ,Marlo Aditya Wijaya Pratama (berkas terpisah), Dirga Hangga Pratama, Vicky Candra alias Tongki alias Upin dan Ridho Habibi berikut barang bukti  dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Sehingga atas perbuatan tersebut para terdakwa di kenakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesi atau dakwaan kedua melanggar  Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sidang akan dilanjutkan 2 minggu kedepan dengan agenda tuntutan Jaksa penuntut umum . Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *