Tidak Ada Tindak Lanjut Kapolri diminta Atensi Laporan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak Di Polres Jakut

Kantorberita.co.id – JAKARTA. Seorang ibu angkat bicara mengenai perkara yang laporkan di Polres Metro Jakarta Utara yang digantung Nomor: LP /B/568//IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAkut/POLDA METRO JAYA tentang adanya dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) yang mana pelaku/terlapor adalah mantan suaminya, DSD, direktur DDTC yang memberikan obat-obatan penenang dosis tinggi kepada anak di bawah umur selama bertahun tahun tanpa diagnosa.

Ibunya OLH yang sedang memperjuangkan hak anaknya untuk hidup sehat kembali dan sekolah secara regular sebagai mana layaknya di usia remaja ceria, malah disuruh sekolah online karena tidak bisa bangun pagi kebanyakan dosis obat penenang.

Menurut OLH, penyidik Polres Aritonang itu ngambang tidak ada kejelasan kelanjutanya seperti apa, meski OLH sudah pernah di BAP oleh Aritonang selaku penyidik pada saat itu , bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga tidak diberikan hingga saat ini.

“Dalam hal ini saya tidak segan segan untuk melaporkan penyidik ke propam karena gagal total dalam menangani perkara, saya menduga dalang dibalik semua ini adalah mantan suami saya yaitu terlapor” terangnya.

OLH dengan didampingi tim kuasa hukumnya PROF DR Suhandi Cahaya kembali melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, menyambangi Polres Metro Jakarta Utara Selasa (24/2) lalu atas panggilan penyidik Jan Prawira bersama Kapolres Jakut Erick Frenriz terkait LP No. LP/B/4272/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan surat perintah penyelidikan nomor : Sp.Lidik/3113/VII/RES.1.24/2025/RESKRIM tanggal 15 Juli 2025.

TEAM LAW OFFICE PROF DR. SUHANDI CAHAYA, SH, MH,MBA, AND PARTNER DI Jalan Gajah Mada No 10 mengatakan bahwa , OLH sudah memberi klarifikasi artinya sudah ada perkembangan lanjutan penyelidikan perkaranya yang diharapkan tuntas dalam menjalankan tugas.

Diketahui sebelumnya ada 4 LP sebelumnya yang ngambang tidak ada kejelasan kelanjutanya, termasuk Laporan Perampasan Anak dan Pemalsuan Akta Otentik bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga belum diberikan oleh pihak penyidik Aritonang yang menjadi HAK pelapor.

” Selanjutnya kami bersurat ke Kementerian Kesehatan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) , dan Ombudsman RI memohon perlindungan hukum dan keadilan , kami berharap perkara ini dapat menemukan titik akhir sesuai hukum yang berlaku karena ada anak yang diduga jadi korban yang berakibat pada perkembangan psikologis anak tergamggu” , jelasnya.

OLH menambahkan, anaknya di diambil paksa oleh DS pada tanggal 2 Juli 2023 “sejak saat itu anak saya di cekoki obat penenang jenis Cipralex dengan dosis tinggi, bukan itu saja anak saya disekap di apartemen dan tidak boleh sekolah, semua akses komunikasi dihalangi ketemu ibu kandung dan teman teman nyas elama 2,5 tahun, sebelumnya anak saya adalah anak yang cerdas, ceria dan berprestasi” ucap OLH sembari menunjukkn beberapa piagam dan medali prestasi anaknya .

Selain melaporkan DSD, OLH juga melalui kuasa hukumnya melaporkan Fransiska Kaligis selaku Psikiater anak karena memberikan obat penenang anak di bawah umur tanpa diagnosa sesuai Rekam Medis Menkes kepada Konsili Majelis Disiplin Profesi dengan dugaan malpraktek yang mana obat penenang diberikan atas suruhan kepentingan pribadi DSD sementara anaknya tidak hadir dan didiagnosa terlebih dahulu dan tidak ada indikasi apapun sebelumnya. Darimana bisa tau dosis obat anak tanpa kehadiran anak secara fisik ??

Dalam laporan tersebut ada pelanggaran Disiplin Profesi kedokteran menurut Ketua Umum IDI, Dr. Joko Widyarto. BT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *