Tuntut Ganti Rugi Pembangunan Tol JORR diKementerian PU “Rakyat Korban Omon Omon Bayar dong Tanah Kami”

Kantorberita.co.id –  Demo Massa yang mengatasnamakan sebagai ahli waris lahan terdampak pembangunan Tol JORR melakukan demonstrasi di depan Kementerian PU Jakarta. Mereka mengaku belum menerima ganti rugi lahan , Senin (1/12/2025).

Aksi orasi yang disampaikan ahli waris didampingi penasehat hukum tampak membawa sejumlah atribut seperti spanduk tuntutan terhadap para pejabat pemerintah di Kementerian PU atas Pembangunan Jalan Tol JORR 1 Serpong – Jakarta, Ruas Pondok Aren – Ulujami, dan Jalan Tol JORR 2 Ruas Pondok Gede – Bekasi, hingga saat ini belum juga menerima haknya. Polisi tampak mengawal demonstrasi itu, dengan aman dan kondusif

“Rakyat Korban Omon Omon Bayar dong Tanah Kami ” ujar salah satu ahli waris , sesuai kata-kata tertulis dispanduk. Kami hanya rakyat kecil, seperti semut diinjak lawan raksasa, ” ungkapnya yang sudah menanti selama 25 Tahun.

Aksi demo pun terhenti, pihak Bina Marga menemui kuasa hukum ahli waris :
Hasil pertemuan antara Presisi Law Firm dengan Kementerian PU:
1. Tim dari Kementerian PU menyarankan atau meminta Presisi Law Firm untuk melakukan Permohonan Aanmaning kembali yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
2. Biasanya, permohonan Aanmaning akan dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dengan memanggil Kementerian PU dan Jasa Marga untuk ditegur supaya membayar secara sukarela kepada pihak ahli waris dalam waktu 8 hari
3. Surat Permohonan Pembayaran kepada PU saat ini posisinya berada di Biro Hukum dan menurut mereka surat tersebut sedang dipelajari.

Menyikapi hal tersebut Tim Kuasa Hukum para ahli waris, Bonar Nainggolan dan Supriyono Sabar, Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum “PRESISI LAW FIRM”, menyampaikan klien kami melakukan gugatan melalui proses pengadilan sejak tahun 2004 s/d 2017, dan memenangkan proses gugatannya sebagaimana tertuang dalam
* Putusan PN Tangerang Nomor: 202/Pdt.G/2003/PN.Tng tanggal 26 Mei 2004
* Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 425/Pdt/2004/PT.Btn tanggal 8 November 2004.
* Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1426 K/Pdt/2005 tanggal 1 Maret 2006
* Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 490 PK/Pdt/2005 tanggal 3 Juli 2008
* Putusan PN. Tangerang Nomor: 801/Pdt.Plw/2014/PN.Tng tanggal 20 Mei 2015
* Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 119/Pdt/2015/PT.Btn tanggal 2 Pebruari 2016
* Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 107 K/Pdt/2018 tanggal 17 Juli 2017
Pihak-pihak yang dihukum untuk membayar sebesar Rp. 10.400.000.000,- (sepuluh milyar empat ratus juta rupiah)
berdasarkan putusan diatas adalah:
1. Kementerian Pekerjaan Umum RI
2. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk
3. Bupati Tangerang.

Kemudian Rodiah/ Ny Nuraini Cs
Tanah yang terkena pembebasan untuk jalan tol JORR seluas 1.155 M2, Yang terletak di Kelurahan Bintaro, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tahun 2000 juga telah memenangkan gugatanya sebagai mana dalam
Putusan PN Jakarta Timur Nomor: 83/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Tim tanggal 14 September 2004, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 131/Pdt/2006/PT.DKI tanggal 29 Agustus 2006, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1887 K/PDT/2008 tanggal 4 Maret 2009
* Putusan Mahkamah Agung RI No: 627 PK/Pdt/2011. tanggal 21 mei 2012
1. Pihak-pihak yang dihukum untuk membayar sebesar Rp. 2.261.961.240,- (dua milyar dua ratus enam puluh satu juta Sembilan ratus enam puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah) berdasarkan putusan diatas adalah : PT. Jasa Marga (Persero) Tbk.

Musiah Cs pemilikn Tanah yang terkena pembebasan untuk jalan tol PONDOK AREN ULUJAMI seluas 3.350 M2, Di RT.06/RW.02, Kel, Pesanggrahan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tahun 2001 juga telah memenangkan gugatanya berdasarkan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor: 1081/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel tanggal 24 April 2007,
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 201/Pdt/2008/PT.DKI tanggal 25 April 2008, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 951 K/Pdt/2009 tanggal 22 Maret 2010, Putusan PN. Jakarta Selatan Nomor: 31/Pdt.Plw/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 21 April 2014.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 236/Pdt/2015/PT.DKI tanggal 08 Maret 2016, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1744 K/Pdt/2016 tanggal 17 Juli 2017, Putusan Mahkamah Agung RI No: 766 PK/Pdt/2018 tanggal 12 Agustus 2019 Pihak-pihak yang dihukum untuk membayar sebesar Rp. 2.358.000.000,- berdasarkan putusan diatas adalah:
1. Kementerian Pekerjaan Umum RI
2. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk
3. Walikota Jakarta Selatan.

Sementara Hikmat Dharmawan pemilik
Tanah yang terkena pembebasan untuk jalan tol JORR 2, seluas 8.094 M2, Di Kp. Pondok Melati, Kel, Jatiwarna, Kec. Pondok Gede, Bekasi Kota pada tahun 2000 pun telah memenangkan gugatanya berdasarkan Putusan PN Bekasi No.198/Pdt.G/2007/PN.BKS, tanggal 12 Pebruari 2008, Putusan PT Bandung NO. 195/Pdt/2008/PT.Bdg, tanggal 24 Juli 2008, Putusan Mahkamah Agung RI No: 1878 K/Pdt/2009, tanggal 15 Pebruari 2010,Putusan Mahkamah Agung RI No: 200 PK/Pdt/2011, tanggal 9 Juni 2011, dan Penetapan Eksekusi No.03/Eks/2013/PN.BKS, tanggal 4 Juni 2013
Pihak-pihak yang dihukum untuk membayar sebesar Rp. 8.013.060.000,- berdasarkan putusan diatas adalah:
1. Kementerian Pekerjaan Umum RI
2. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk
3. Walikota Bekasi.

‘ Semua gugatan ahli waris sudah dimenangkan. Kementerian PU dan Bina Marga mau ajukan gugatan apalagi? itu sudah selesai, Putusan inkracht”, jelas Bonar. BT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *