Kejari Jakut Tetapkan Empat Orang Tersangka Dugaan Korupsi di SBU Marine  & PT Biro Klasifikasi Indonesia

Kantorberitaco.id – JAKARTA. Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Utara, pada Senin 06 April 3026, resmi menetapkan 4 (empat) tersangka yaitu, BP , ABS , ABSN, dan RH, dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat verivied gross mass (VGM) , di Srategic Business Unit (SBU), Marine  & Offidhore Migas (MNOM) PT Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) tahun 2021–2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jakarta Utara, Syahrul Subuki, dalam media release (10/4/2026) melalui Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara, menerangkan Tersangka BP adalah Karyawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), ABS selaku Senior Manager Dukungan Teknis dan Sumber Daya pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tahun 2021-2023, ABSN sebagai Senior Manager Dukungan Bisnis pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tahun 2021-2023, dan RH selaku Direktur Utama PT Pilar Mandiri, yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: PRINT-303/M.1.11/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025.

Bahwa , PT BKI (Persero) merealisasikan biaya kerja sama pihak ketiga pada pekerjaan penerbitan Sertifikasi VGM yaitu dengan PT PM untuk pelaksanaan:
Jasa Analisis Sampling Timbang Ulang;
Maintenance & Monitoring Akurasi Jembatan Timbang; dan
Penyediaan Tenaga Ahli VGM.
Dalam proses pengadaan dan dokumen kontrak untuk penyediaan tiga pekerjaan tersebut menunjukkan penunjukan penyedia tidak sesuai ketentuan Perusahaan.  Penunjukan PT Pilar Mandiri sebagai Pihak Ketiga atas ketiga pekerjaan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung.

Penunjukan PT Pilar Mandiri tersebut tidak sesuai dengan mekanisme metode penunjukan langsung dalam pedoman pengadaan barang dan jasa perusahaan. Hasil reviu dan pengamatan langsung atas pelaksanaan dan hasil tiga pekerjaan oleh PT Pilar Mandiri, diketahui pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak memenuhi salah satu syarat untuk melakukan metode penunjukan langsung;
Tidak terdapat dokumen kualifikasi pengadaan, dokumen KAK, dokumen HPS beserta kertas kerja pendukung analisis harga/biaya pekerjaan, dokumen evaluasi dan verifikasi teknis maupun harga, dokumen analisis risiko yang disyaratkan dalam proses pengadaan barang dan jasa;

Bahwa dalam tahap pelaksanaan pekerjaan, PT Pilar Mandiri tidak melakukan pekerjaan atas Jasa Analisis Sampling Timbang Ulang, Maintenance & Monitoring Akurasi Jembatan Timbang, dan Penyediaan Tenaga Ahli Dalam Rangka Pekerjaan Verified Gross Mass (VGM), namun hanya meminjamkan nama perusahaan saja kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) untuk pembuatan invoice atas kegiatan-kegiatan tersebut. PT Pilar Mandiri menerima pembayaran penuh dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebesar nilai invoice yang diterbitkan melalui transer rekening bank.

Selanjutnya, PT Pilar Mandiri menyerahkan kembali secara tunai kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) melalui Project Manager Strategic Business Unit (SBU) Marine & Offshore Migas (MNOM) sebesar 90% dari pembayaran yang diterima tersebut, sedangkan 10% merupakan bagian fee PT Pilar Mandiri atas jasa peminjaman nama Perusahaan. Sehingga realisasi pembayaran kepada PT Pilar Mandiri yang tidak sesuai ketentuan adalah sebesar Rp15.589.000.000,00 untuk periode Tahun 2021 s.d. Desember 2023.

Adapun fakta-fakta hukum yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya, serta setelah dilakukan gelar perkara, Tim Penyidik menyimpulkan telah diperoleh minimal 2 alat bukti untuk menetapkan BP selaku Karyawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), ABS selaku Senior Manager Dukungan Teknis dan Sumber Daya pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tahun 2021-2023, ABSN selaku Senior Manager Dukungan Bisnis pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tahun 2021-2023, dan RH selaku Direktur Utama PT Pilar Mandiri sebagai Tersangka. .

Terhadap para tersangka dikenakan Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap 4 (empat) tersangka BP dan RH selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 April 2026 sampai dengan 25 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. BT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *