Kantorberita.co.id – JAKARTA – Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) ,Jakarta Utara telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh Perusahaan Umum Daerah di Kampung Malaka, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada tahun 2019-2020., Penetapan para tersangka ini dilakukan pada Kamis, 9 April 2026.
Adapun pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni Sdr. YCP selaku Mantan Direktur Utama pada Perumda, Sdr. ISA selaku Mantan Direktur Pengembangan Perumda, Sdr. YR selaku Senior Manager Bidang Pertanahan dan Hukum Perumda, dan Sdr. TA, Sdr. RHI, serta Sdr. FHW yang masing-masing selaku Pihak Penjual.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Nurhimawan dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, (11/4/2026), menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan para tersangka yaitu pada tahun 2020, Perumda akan melakukan Pembelian Aset-Tanah Rorotan senilai Rp439.629.200.000,00 dan telah melakukan pembayaran Uang Muka Pembelian Aset Tanah Rorotan tersebut untuk pembelian tanah seluas 67.572 m2 di Jalan Kampung Malaka, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara kepada Tersangka FHW senilai Rp80.000.000.000,00 yang terdiri dari 3 (tiga) Girik, dimana tanah yang ditawarkan pada saat proses penawarannya belum menjadi tanah milik Tersangka, pembelian tanah tidak sesuai dengan Prosedur Mutu Pengadaan Tanah.
Penyimpangan-penyimpangan dalam proses pembelian tanah di Kampung Malaka,Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara Pada Tahun 2019-2020 terjadi karena Sdr. YCP selaku Mantan Direktur Utama, Sdr. ISA selaku Mantan Direktur Pengembangan, dan Sdr. YR selaku Senior Manager Bidang Pertanahan dan Hukum pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan sengaja tidak mempedomani SOP internal kegiatan pembelian tanah dalam melakukan transaksi pembelian tanah atas tiga girik yang ditawarkan oleh Sdr. TA dan Sdr. RHI melalui Sdr. FHW.
Dari hasil yang diperoleh dalam proses penyidikan dan gelar perkara, Tim Penyidik menyimpulkan telah diperoleh minimal 2 alat bukti untuk menetapkan Sdr. YCP selaku Mantan Direktur Utama pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Sdr. ISA selaku Mantan Direktur Pengembangan pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Sdr. YR selaku Senior Manager Bidang Pertanahan dan Hukum pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya, dan Sdr. TA, Sdr. RHI, serta Sdr. FHW yang masing-masing selaku Pihak Penjual sebagai TERSANGKA. Terhadap para tersangka dikenakan melanggar PRIMAIR: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SUBSIDAIR: Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka YR di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat dan FHW di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 09 April 2026 sampai dengan 28 April 2026. Sedangkan untuk Tersangka TA, RHI, YCP, ISA tidak dilakukan penahanan dikarenakan Tersangka TA dan Tersangka RHI sedang menjalankan putusan di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Tangerang dan Tersangka YCP dan Tersangka ISA sedang menjalankan putusan di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Sukamiskin. BT
