Kejari Jakut Terima Penyerahan Uang Rp 15,5 Miliar Hasil Korupsi di Biro Klasifikasi Indonesia

Kantorberita.co.id – JAKARTA. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, telah menerima penyerahan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp15.589.000.000,00 (lima belas miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) kasus dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksanaan Negeri Jakarta Utara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di Strategic Business Unit (SBU) Marine & Offshore Migas (MNOM) PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) pada tahun 2021-2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Nurhimawan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/4) mengatakan, Penyerahan uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dilakukan di ruang Aula Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang dihadiri oleh Kasi Pidsus, Kasi Intelijen serta Tim Penyidik selaku perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim Legal PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) selaku perwakilan dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).

“Penyerahan uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, selanjutnya uang itu akan dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dalam perkara a quo, Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebelumnya telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka, yakni Tersangka BP, Tersangka ABS, Tersangka ABSN, dan Tersangka RH.,”terang Nurhimawan

Para tersangka tersebut dikenakan pasal sangkaan melanggar:
– Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
– Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebelumnya telah menerima pengembalian uang kerugian keuangan negara dari Tersangka RH dan atas pengembalian kerugian keuangan negara dimaksud, selanjutnya PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) menginformasikan adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Sebagai tindaklanjut atas informasi tersebut, maka untuk kepentingan penyidikan, dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Penyerahan pengembalian uang kerugian keuangan negara senilai Rp15.589.000.000,00 (lima belas miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) tersebut merupakan bentuk itikad baik dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), dan untuk hal tersebut Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengapresiasi langkah kooperatif yang diambil oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).

Selain itu, langkah pengembalian uang kerugian keuangan negara dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tersebut juga merupakan bentuk pembenahan dan perbaikan tata kelola dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), serta sebagai upaya PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dalam mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. BT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *