Kantorberita.co – Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 21 Mei 2025, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony—yang akrab disapa Tony—menegaskan bahwa Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, tidak pernah menerima sepeser pun uang dari jaringan judi online yang dilindungi agar tak diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Komdigi).
Menurut Tony, tuduhan itu perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di media.
“Pak Budi Arie sama sekali tidak mendapatkan dana apa pun dari praktik ini,” ujar Tony.
Ia menambahkan bahwa saat Budi Arie menjabat sebagai Menkominfo, sang menteri benar-benar tidak mengetahui adanya pegawai Komdigi yang melindungi situs-situs judi agar tetap aktif.
“Saya pertanggungjawabkan, di dunia dan akhirat, beliau tidak tahu sama sekali,” tegasnya.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa selain Tony, yaitu Adhi Kismanto (pegawai Kominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Dirut PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (yang mengaku utusan direktur Kominfo).
Keempatnya didakwa melakukan perbuatan melindungi sejumlah situs judi online agar tidak diblokir, melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan juga disebut sejumlah aktor lain yang terlibat, termasuk Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, dan Budianto Salim, yang diduga membantu skema tersebut.**
