Kantorberita.co — JAKARTA, 17 Desember 2025 — Musyawarah Kota (MUKO) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jakarta Utara yang digelar di Hotel Mercure Ancol, Rabu (17/12/2025), kembali memantik gejolak. Forum yang seharusnya menjadi ruang demokrasi tertinggi organisasi justru dipenuhi tudingan rekayasa, intervensi, dan pemaksaan aklamasi calon tunggal.
Puluhan pendukung Radian Azhar, kandidat Ketua KADIN Jakarta Utara periode 2025–2030 yang didiskualifikasi oleh KADIN DKI Jakarta, menggelar aksi unjuk rasa tepat di lokasi pelaksanaan MUKO. Mereka menyatakan penolakan keras terhadap jalannya musyawarah yang dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN.
Massa menilai diskualifikasi Radian Azhar bukan sekadar keputusan administratif, melainkan bentuk pembunuhan demokrasi yang dilakukan secara sistematis. Mereka menegaskan seluruh persyaratan administrasi dan keanggotaan telah dipenuhi, namun tetap digugurkan melalui mekanisme yang dinilai sepihak dan tidak transparan.
“Ini bukan musyawarah, ini pengadilan tanpa hakim,” ujar salah satu orator aksi. Menurut mereka, proses verifikasi calon telah direkayasa sejak awal untuk membuka jalan bagi Arif Dharmawanto Lim sebagai calon tunggal.
Penetapan Arif Dharmawanto Lim sebagai satu-satunya kandidat Ketua KADIN Jakarta Utara dinilai tidak sah karena lahir dari proses yang bermasalah dan mengingkari prinsip kompetisi sehat dalam organisasi. Aklamasi yang dirancang tanpa kontestasi dianggap hanya formalitas untuk melegitimasi kekuasaan yang telah ditentukan sebelumnya.
Massa aksi juga menuding adanya intervensi langsung Ketua KADIN DKI Jakarta, Diana Dewi, dalam proses penetapan calon. Dugaan ini memperkuat anggapan bahwa MUKO KADIN Jakarta Utara kehilangan independensinya dan telah bergeser dari semangat musyawarah menjadi arena pemaksaan kehendak.
Ketegangan sempat meningkat ketika pendukung Radian Azhar dilarang memasuki arena MUKO. Adu argumen antara massa aksi, panitia, dan aparat pengamanan tak terelakkan, sebelum akhirnya situasi berhasil dikendalikan.
Dalam tuntutannya, massa mendesak pembatalan MUKO KADIN Jakarta Utara, peninjauan ulang proses verifikasi calon, serta pengembalian mekanisme organisasi ke jalur AD/ART dan prinsip demokrasi yang adil dan terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, KADIN DKI Jakarta maupun panitia MUKO belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pelanggaran prosedur, dugaan intervensi, serta keabsahan penetapan calon tunggal Ketua KADIN Jakarta Utara. (****)
