JAKARTA — Musyawarah Kota VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Jakarta Utara yang seharusnya menjadi forum tertinggi kedaulatan anggota, justru meninggalkan jejak konflik dan tudingan serius pembungkaman demokrasi internal.
Kontroversi mencuat setelah Radian Azhar, bakal calon Ketua KADIN Jakarta Utara periode 2025–2030, dianulir pada fase akhir verifikasi, menyisakan hanya satu nama dalam bursa pencalonan. Dari arena kontestasi berubah menjadi calon tunggal, tanpa adu gagasan dan tanpa kompetisi terbuka.
Radian menilai pencoretan dirinya bukan persoalan administratif semata, melainkan bagian dari rekayasa prosedural yang disengaja.
“Ini bukan kekeliruan teknis. Ini skenario. Aturan dipelintir, proses direkayasa, dan demokrasi dikorbankan,” ujar Radian dalam pernyataan tertulisnya.
Tim Monitoring MUKOTA VII KADIN Jakarta Utara mendiskualifikasi Radian dengan alasan tidak melengkapi Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN. Namun Radian menolak keputusan tersebut dan menyebutnya cacat prosedur serta bertentangan dengan prinsip keadilan administratif.
“Keputusan Tim Monitoring MUKOTA KADIN Jakarta Utara tidak sah,” tegas Radian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Data pendaftaran menunjukkan bahwa sejak tahapan awal, terdapat dua kandidat yang dinyatakan lolos, yakni Radian Azhar dan Arief Dharmawanto. Diskualifikasi yang terjadi di ujung proses, lalu berujung pada calon tunggal, memicu pertanyaan mendasar mengenai integritas mekanisme verifikasi.
Sejumlah pihak menilai, verifikasi yang tidak transparan berpotensi berubah fungsi dari alat kepatuhan administratif menjadi instrumen eliminasi politik. Dalam praktik tata kelola organisasi, pola ini dikenal sebagai penyalahgunaan prosedur untuk menghasilkan kepemimpinan yang telah ditentukan sebelumnya.
Fenomena tersebut dinilai bukan hal baru. Dalam banyak organisasi dunia usaha dan lembaga semi-publik, demokrasi internal kerap tereduksi menjadi ritual formal, sementara regulasi dijalankan secara selektif demi menjaga dominasi elite tertentu.
Jika praktik ini dibiarkan, KADIN Jakarta Utara dinilai berisiko menghadapi krisis legitimasi. Kepemimpinan yang lahir dari proses yang dipersoalkan akan terus dibayangi keraguan, bukan hanya dari internal organisasi, tetapi juga dari publik dan mitra strategisnya.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, legitimasi tidak cukup ditopang oleh dokumen administratif. Ia harus lahir dari proses yang adil, terbuka, dan dapat diuji secara publik.
Musyawarah Kota sejatinya adalah ruang kedaulatan anggota. Ketika ruang itu direduksi menjadi formalitas pengesahan, maka demokrasi internal berubah menjadi jargon tanpa makna.
Kasus MUKOTA VII KADIN Jakarta Utara kini menjadi ujian serius bagi wajah demokrasi organisasi dunia usaha. Sebuah peringatan bahwa tanpa keterbukaan dan keadilan prosedural, musyawarah hanya akan menjadi nama lain dari kekuasaan yang telah diputuskan jauh sebelum palu diketuk.****
