Diduga Bermodus Cut and Fill, Galian Tanah Di Pondok Petir, Warga Minta Ombudsman Usut Perizinan dan Dampak Lingkungan

Kantorberita.co.id DEPOK – Aktivitas pengerukan tanah di wilayah Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, kembali menjadi sorotan. Setelah dua lokasi dihentikan dan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, warga meminta Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dugaan aktivitas pengerukan tanah dengan dalih cut and fill, termasuk aspek perizinan, tata ruang, lingkungan, serta dampaknya terhadap keselamatan warga.

Dua lokasi yang menjadi perhatian berada di Jalan Bumi Mentari RT 002/RW 05 dan RT 003/RW 05, Kelurahan Pondok Petir. Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan pada Selasa, 8 September 2026, setelah pengelola disebut tidak mengindahkan tiga kali surat teguran. Pemerintah menyatakan aktivitas tersebut belum mengantongi izin yang diperlukan dan dinilai bermasalah dari sisi tata ruang serta dampak lingkungan.

Penyegelan dilakukan dengan memasang PPNS Line sebagai penanda bahwa lokasi sedang dalam proses penanganan. Satpol PP mengingatkan agar garis tersebut tidak dirusak, dilepas, ataupun dilintasi tanpa izin petugas.

Warga Pertanyakan Dalih Cut and Fill

Warga mempertanyakan apakah pengerukan yang dilakukan benar-benar merupakan kegiatan cut and fill untuk pematangan lahan atau terdapat aktivitas lain berupa pengambilan dan pemanfaatan material tanah secara komersial.

Secara umum, cut and fill merupakan pekerjaan pemotongan tanah pada bagian yang lebih tinggi dan penimbunan pada bagian yang lebih rendah untuk membentuk kontur lahan sesuai kebutuhan pembangunan.

Namun, warga menduga material tanah hasil pengerukan diangkut keluar menggunakan truk-truk besar. Karena itu, warga meminta instansi berwenang menelusuri secara objektif asal-usul material, tujuan pengangkutan, pihak yang mengelola kegiatan, serta apakah terdapat transaksi atau kegiatan komersial atas tanah hasil pengerukan.

Dugaan mengenai penjualan material tanah tersebut sampai saat ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang.

Dua Proyek Berbeda Menjadi Sorotan
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa persoalan di Pondok Petir tidak hanya berkaitan dengan satu lokasi.
Berdasarkan keterangan Pemerintah Kelurahan Pondok Petir dan pemberitaan lokal, terdapat sedikitnya dua proyek yang menjadi perhatian. Salah satunya berada di lahan sekitar 2,3 hektare, sedangkan proyek lainnya sekitar 7.000 meter persegi dan bersinggungan dengan kawasan Pamulang Town House.
Untuk proyek sekitar 2,3 hektare, Pemerintah Kelurahan Pondok Petir sebelumnya telah mempertemukan pihak proyek dengan warga RW 12. Warga meminta sejumlah langkah pengamanan, antara lain pembangunan turap atau dinding penahan tanah.
Lurah Pondok Petir Rengga Nugraha Rojali mengatakan pihaknya juga telah meminta agar dibuat embung untuk mengantisipasi limpasan air saat hujan deras. Menurutnya, warga pada prinsipnya tidak menolak pembangunan, tetapi menginginkan aspek keamanan dan kenyamanan lingkungan dipenuhi.
Untuk proyek tersebut, penghentian sementara juga dilakukan oleh ESDM Provinsi Jawa Barat pada 7 September 2026 sembari proses perizinan dilengkapi.
Sementara itu, proyek sekitar 7.000 meter persegi bersinggungan dengan kawasan Pamulang Town House. Persoalan antara lain berkaitan dengan klaim kepemilikan sekitar 283 meter persegi lahan yang berada di dalam kawasan tembok perumahan.

Pengelola Mengaku Perizinan Sedang Berproses
Di tengah sorotan warga, pihak pengelola proyek juga memberikan klarifikasi.
Pengawas proyek, Mustofa, mengatakan pihaknya telah mengajukan proses melalui OSS dan selanjutnya melanjutkan proses perizinan melalui pemerintah daerah. Ia menyebut proses tersebut masih berjalan setelah adanya pembinaan dari ESDM Provinsi Jawa Barat.
Pihak pengelola juga menyatakan telah melakukan penyiraman untuk mengurangi debu dari aktivitas pengerjaan lahan.

Ombudsman Soroti Ancaman Lingkungan dan Sekolah
Kekhawatiran warga mendapat perhatian langsung dari Ombudsman RI.
Kepala Keasistenan Riksa IV Ombudsman RI, Ahmad Sobirin, turut memantau proses penutupan dan penyegelan pada 8 September 2026.
Menurut Ombudsman, aktivitas galian tanah di wilayah Bojongsari berpotensi menimbulkan pencemaran udara akibat debu dari kendaraan dan aktivitas pengerukan. Perubahan kontur tanah juga dinilai dapat mengganggu kestabilan lereng dan struktur tanah serta meningkatkan risiko longsor, erosi dan banjir.
Ombudsman juga menyoroti kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat serta berkurangnya fungsi daerah resapan air.
Perhatian khusus diarahkan pada SDN Pondok Petir 03. Menurut Ombudsman, pengerukan telah membentuk jurang buatan yang berpotensi mengancam bangunan sekolah apabila tidak segera dilakukan langkah mitigasi.

Debu, Truk dan Keselamatan Warga Jadi Keluhan
Sebelum penyegelan, warga telah menyampaikan berbagai keluhan terkait aktivitas proyek.
Keluhan yang muncul antara lain debu, lalu lintas truk berat, kebisingan, kerusakan jalan serta kekhawatiran terhadap keselamatan anak-anak dan warga yang beraktivitas di sekitar permukiman.
Warga Pamulang Town House sebelumnya mengeluhkan truk yang keluar-masuk lokasi proyek sejak sekitar satu bulan sebelum penyegelan. Mereka juga mempertanyakan tujuan pengerukan karena belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai peruntukan lahan maupun rencana pembangunan.
Selain itu, perubahan kontur tanah menimbulkan kekhawatiran terhadap limpasan air hujan dan potensi erosi maupun longsor, terutama pada lahan yang berbatasan dengan kawasan permukiman.

Warga Minta Pemeriksaan Tidak Berhenti pada Penyegelan
Warga berharap penyegelan tidak menjadi akhir dari penanganan persoalan.
Mereka meminta pemerintah dan Ombudsman melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:

1. Legalitas dan status perizinan setiap proyek;

2. Kesesuaian kegiatan dengan RTRW;

3. Dokumen lingkungan dan kajian dampaknya;

4. Site plan serta rencana akhir pemanfaatan lahan;

5. Volume dan asal-usul tanah yang dikeruk;

6. Tujuan pengangkutan material menggunakan truk;

7. Pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan;

8. Potensi transaksi atau komersialisasi material tanah;

9. Keamanan tebing dan perubahan kontur tanah;

10. Dampak terhadap drainase, resapan air, jalan dan permukiman; serta

11. Keselamatan SDN Pondok Petir 03.
Apabila kemudian ditemukan bahwa material hasil pengerukan memang diperjualbelikan atau kegiatan yang dilakukan masuk dalam kategori yang membutuhkan perizinan tertentu, warga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bukan Persoalan Baru di Pondok Petir
Persoalan galian tanah di Pondok Petir bukan pertama kali menjadi perhatian publik.
Ombudsman sebelumnya pernah menangani laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang tanah merah ilegal di sekitar SDN Pondok Petir 03. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Ombudsman menyatakan menemukan persoalan maladministrasi dalam pengawasan dan penindakan, yang dinilai menyebabkan aktivitas tambang ilegal dapat berlangsung.
Karena itu, munculnya kembali persoalan pengerukan tanah di kawasan Pondok Petir menjadi perhatian tersendiri bagi masyarakat.
Warga berharap pengalaman sebelumnya tidak kembali terulang, yakni pengawasan baru dilakukan setelah aktivitas berlangsung dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Menunggu Tindak Lanjut

Penyegelan dua lokasi pada 8 September 2026 menjadi langkah konkret pemerintah untuk menghentikan sementara aktivitas yang dinilai bermasalah.

Namun, masih ada sejumlah pertanyaan yang belum terjawab: siapa pengelola sebenarnya, apa rencana akhir pemanfaatan lahan, bagaimana status seluruh perizinannya, apakah tanah hasil pengerukan diangkut keluar lokasi, ke mana material tersebut dibawa, dan apakah terdapat aktivitas komersial atas material tanah tersebut.

Di sisi lain, pihak pengelola menyatakan proses perizinan sedang berjalan dan kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari pekerjaan penataan/perapihan lahan.

Dengan demikian, dugaan bahwa kegiatan tersebut merupakan modus cut and fill untuk mengambil dan menjual material tanah masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, dokumen perizinan, data pengangkutan material, serta penelusuran instansi berwenang.

Masyarakat kini menunggu tindak lanjut Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, instansi teknis terkait, serta Ombudsman RI agar persoalan tidak berhenti pada penyegelan semata.

Yang paling utama adalah memastikan keselamatan warga, perlindungan lingkungan, keamanan permukiman dan SDN Pondok Petir 03, sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai kegiatan pengerukan tanah di kawasan tersebut.

Persingkat langsung ke inti masalah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *