KPK Larang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Anak Buah Pergi ke Luar Negeri

Kantorberita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

“Ketika kasus ini naik ke tingkat penyidikan, kami sekaligus menerapkan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan. Selain itu, orang-orang yang diduga terkait dengan kasus ini juga dicegah untuk menghindari potensi gangguan pada proses hukum jika mereka berada di luar negeri,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

Asep menjelaskan bahwa pencegahan Hasto berlaku selama enam bulan ke depan, dengan pemberitahuan resmi yang telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Pencegahan ini sesuai prosedur standar dan berlaku selama enam bulan,” tambahnya.

Hasto kini menghadapi dua kasus hukum yang ditangani oleh KPK. Kasus pertama adalah dugaan suap, sementara kasus kedua terkait upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Selain Hasto, Donny Tri Istiqomah, yang merupakan orang kepercayaannya, juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap.

Sejak Januari 2020, Hasto telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK dan juga pernah memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pemeriksaan terakhir terhadap Hasto dilakukan pada Juni 2024.

Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDIP, hingga kini masih menjadi buronan setelah lima tahun melarikan diri. Ia diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang kala itu menjabat sebagai komisioner KPU, agar ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang terpilih namun meninggal dunia. Harun dituduh menyiapkan uang senilai Rp850 juta untuk memuluskan jalannya ke DPR periode 2019–2024.

Wahyu Setiawan telah divonis hukuman tujuh tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, ia mulai menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. Namun, Wahyu telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Selain itu, dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, juga telah diproses hukum oleh KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *