Sertifikasi Kompetensi Jadi Tonggak Profesionalisme Industri Kecantikan Nasional

Kantorberita.co.id —JAKARTA, Minggu (23/8/2026). Industri kecantikan, termasuk bidang permanent makeup, tak lagi sekadar berkaitan dengan tren dan penampilan. Sektor ini kini menjadi salah satu ruang penting penyerapan tenaga kerja dan pengembangan usaha, khususnya bagi perempuan dan pelaku usaha mikro. Seiring pesatnya perkembangan, penguatan standar kompetensi menjadi kebutuhan mendesak agar kualitas layanan terjamin dan tenaga kerja semakin berdaya saing.

Ketua LSP Permanent Makeup Indonesia sekaligus pengurus PPMU Indonesia, Ali Tatto Sulam, menegaskan bahwa kemajuan industri harus diimbangi dengan kemampuan tenaga kerja yang terukur dan terstandar. Masih banyak praktisi yang memiliki keterampilan mumpuni, namun belum memiliki pengakuan resmi berupa sertifikat kompetensi.

“Banyak praktisi yang memiliki bakat namun belum memiliki bukti pengakuan kompetensi resmi, sehingga menyulitkan mereka untuk mengembangkan karier baik di dalam negeri maupun pasar global,” ujar Ali dalam acara peluncuran organisasi dan pelantikan pengurus provinsi di Jakarta, Minggu (23/8).

Ia menambahkan, tantangan terbesar saat ini adalah keragaman kualitas layanan di tengah luasnya basis pelaku usaha. “Industri kecantikan adalah sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, terutama kaum perempuan dan pelaku usaha mikro. Namun, kualitas layanan masih sangat beragam,” katanya.

Untuk mengatasi hal tersebut, PPMU Indonesia menjalin kerja sama dengan sejumlah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berwenang, sehingga para praktisi dapat mengikuti uji kompetensi dan mendapatkan sertifikat sesuai standar nasional yang berlaku.

Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Syamsi Hari, memberikan dukungan penuh atas langkah ini. Menurutnya, sertifikasi bukan sekadar dokumen pengakuan kemampuan, melainkan jaminan keahlian bagi konsumen sekaligus perlindungan hak bagi para pekerja.

“Kami siap memfasilitasi agar standar yang disusun persatuan make up dapat diakui secara nasional,” tegas Syamsi.

Dukungan senada disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor. Pemerintah terus mendorong penerapan sertifikasi pada sektor jasa kreatif, termasuk industri kecantikan, dan memandang keterampilan make up sebagai profesi yang memerlukan standar kompetensi yang jelas.

“Melalui dukungan kebijakan dan pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi, kami ingin memastikan tenaga kerja di industri kecantikan Indonesia semakin profesional, terlindungi, dan mampu bersaing,” ujar Afriansyah.

PPMU Indonesia menargetkan ribuan praktisi dari berbagai daerah dapat mengikuti uji kompetensi dalam kurun waktu satu tahun ke depan. Standar kompetensi yang digunakan juga akan terus diperbarui agar selaras dengan perkembangan tren dan teknologi di bidang kecantikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *