Warga Apresiasi Perluasan Pembatasan Jam Operasional Truk di Jakarta Utara

Kantorberita.co.id JAKARTA — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mulai memperluas pembatasan jam operasional truk bermuatan lebih dari delapan ton di Jl. Cilincing Raya, Kecamatan Cilincing, mulai Senin 17 November 2025. Pembatasan diberlakukan pada hari kerja pukul 06.00 hingga 09.00 dan 16.00 hingga 21.00 WIB. Kebijakan ini mendapat dukungan luas dari warga dan komunitas akar rumput, termasuk Aliansi Jakarta Utara Menggugat (A-JUM).

Untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut. Koordinator A-JUM, Anung Mhd, menilai pembatasan jam operasional adalah langkah realistis untuk menekan potensi kecelakaan di kawasan padat aktivitas logistik.

“Kami akan mengawal ini. Bukan untuk melarang, tetapi memastikan hak warga untuk mendapatkan akses jalan yang aman,” ujar Anung.

Ia menekankan bahwa keselamatan publik memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Menurutnya, pengelolaan jalan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pelaku logistik, tetapi juga perlindungan terhadap warga sipil yang setiap hari melintas di kawasan industri dan pelabuhan.

Rencana pengaturan kendaraan berat sebenarnya telah disiapkan sejak 2021. Implementasi awal dimulai di Jl. Plumpang Semper, Kecamatan Koja, tahun lalu. Dampaknya langsung terlihat. Lebih dari lima ratus ribu warga yang melintas setiap hari merasakan perbaikan signifikan. Sejak September 2024, angka kecelakaan di ruas tersebut turun drastis hampir mendekati nol, salah satunya karena pengawasan ketat dari A-JUM.

Namun di kawasan lain, terutama sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, Pertigaan Jl Cilincing Raya, Gang Sate, kecelakaan melibatkan truk besar sudah lama menjadi momok. Banyak korban jiwa jatuh akibat tertabrak atau terlindas kendaraan berat. Setiap insiden selalu mengguncang perhatian publik, lokal maupun nasional.
Pembatasan jam operasional dinilai sebagai salah satu cara paling efektif mencegah korban-korban baru.

Lebih dari sekadar regulasi, kebijakan ini dipandang sebagai upaya membangun budaya tertib, disiplin, dan keteraturan di tengah pesatnya pertumbuhan kota.
Ketua A-JUM Community, Dali Ajum, menyambut langkah pemerintah dengan positif.

“Wilayah ini setiap hari tertekan oleh volume kendaraan besar. Pembatasan ini penting dan sangat diperlukan,” ujar Haji Dali.

Ia berharap pemerintah menyiapkan titik pengawasan yang jelas dan membuka dialog dengan perusahaan logistik agar aturan berjalan efektif dan tidak menimbulkan resistensi.

Menurut Dali, jika diterapkan optimal, warga Cilincing akan merasakan arus lalu lintas yang lebih aman, polusi suara dan debu yang menurun, serta kualitas hidup yang lebih baik.

A-JUM menilai perluasan kebijakan di Cilincing baru langkah awal. Selanjutnya mereka menargetkan penerapan serupa di Jl. Tipar Cakung, Jl. Gereja Tugu, Jl. Pegangsaan Dua, Jl. Sunter, dan sejumlah ruas lain yang menjadi jalur utama masyarakat.

Selain pembatasan waktu, warga juga mendesak penertiban pool dan garasi truk yang berdiri di kawasan permukiman. Aktivitas kendaraan berat di lingkungan tinggal sering memicu kecelakaan, kemacetan, hingga gangguan sosial.

Wali Kota Jakarta Utara menyatakan komitmennya menindaklanjuti proses penutupan fasilitas tersebut. Di tengah rumitnya interaksi antara kepentingan logistik dan kebutuhan keselamatan warga, kebijakan pembatasan ini menjadi sinyal bahwa kota masih bisa bergerak menuju keteraturan. Tidak cepat, tetapi pasti. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *