Bos Pabrik Ekstasi Dituntut Hukuman Mati di PN Jakut

Kantorberita.co – JAKARTA. Memproduksi ribuan butir ekstasi terdakwa David alias Alvendra, dituntut pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Subhan Noor Hidayat, dihadapan Majelis Hakim pimpinan Dian Erdianto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (17/12).

“Berdasarkan bukti- bukti dan saksi- saksi yang terungkap dipersidangan, dengan ini menuntut terdakwa David alias Alvendra, dengan pidana mati, yang mulia, ” tegas Jaksa Subhan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan terdakwa David pemilik pabrik narkotika di Perumahan Taman Sunter Agung 2, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ini, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum memproduksi ekstasi bersama-sama dengan dibantu ketiga terdakwa yaitu Chandra, Rohman, dan Guntur Raksa Anggara, yang bertugas sebagai kurir dan penyediaan bahan mentah serbuk putih untuk pembuatan ekstasi. Atas perbuatan tersebut terdakwa David terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memproduksi ratusan ribu butir ekstasi.

Hal ini dibuktikan Jaksa dalam persidangan, peran serta tiga terdakwa juga pada kesaksiannya dan ketiga terdakwa dituntut hukuman penjara masing-masing selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar, subsidair tiga bulan penjara dengan Majelis Hakim Pimpinan, Sofianti Marlianti Tambunan.

Peristiwa ini berawal, Terdakwa David Alvendra, diketahui merupakan mantan (eks) Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang dihukum selama 4 tahun dalam kasus narkotika, berkenalan Dedy dan Mandra. Lewat mereka David kenal dengan Fredy Pratama (DPO) Bos Narkoba, diperintahkan untuk mempelajari cara pembuatan ekstasi. David belajar dan mendapat modal untuk memproduksi ekstasi dalam skala kecil di sebuah rumah di kawasan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Setelah berjalan selama satu tahun, David belajar dan memperluas produksinya dan mencari tempat kontrakan yang lebih besar dengan harga Rp 100 juta lokasi di Perumahan Taman Sunter Agung 2, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ditempat yang baru ini dengan bahan kimia dan peralatan produksi yang tersedia, Terdakwa David bersama tiga terdakwa mulai memproduksi ekstasi menggunakan mesin yang mampu mencetak 3.000 hingga 4.000 butir ekstasi per jam.

Bisnis narkotik pun terhenti, ke empat terdakwa ditangkap aparat Kepolisian Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, pada 4 April tahun 2023. diparkir di baseman sunter mall, beserta barang bukti bahan-bahan pembuatan narkoba dan ekstasi serta kendaraan yang mengangkut barang dan kendaraan BMW yang digunakan Terdakwa diangkut.

Sidang akan dilanjutkan pada awal bulan Januari, Ketua Majelis Hakim, Dian memberi kesempatan kepada Penasehat Hukum terdakwa, menanggapi tuntutan Jaksa. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *