Kantorberita.co – JAKARTA. Sidang perkara penggelapan yang dilakukan terdakwa Yohanes Harry Tuwaidan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dawin Sofian Gaza menyampaikan tetap dalam tuntutannya yaitu selama 2 tahun dan 4 bulan, sesuai fakta persidangan dan saksi-saksi dan didukung bukti Daftar pencarian Barang ( DOB), yang diuraikan, dipersidangan, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Selasa (10/12).
Berdasarkan bukti tersebut dihadapan majelis Hakim pimpinan Iwan Irawan didampingi Hakim Anggota, Sonta Sinaga dan Slamet Widodo, Jaksa, tetep memohon supaya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum, melakukan tindak pidana Penggelapan dengan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 4 bulan penjara.
Adapun nota pembelaan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa , yang menyatakan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa merupakan unsur Perdata. Hubungan terdakwa dengan korban merupakan bisnis sehingga bukan unsur tindak pidana dan Jaksa tetap pada tuntutannya.
Dalam pembuktian dan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa dalam pemesanan barang berupa mesin kosmetik oleh korban ke terdakwa tidak dilakukan terdakwa sebagaimana isi daftar pesanan barang mesin. Seluruh bukti pidana atas perbuatan terdakwa sudah ada dalam berita acara penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik, semua ada buktinya.
“Uang pembelian mesin sudah diserahkan ke terdakwa tapi mesin yang dipesan tidak dibeli terdakwa. Bukti dokumen pembelian barang tersebut ada, tapi barangnya tidak diserahkan terdakwa. Sementara uang korban untuk pembelian mesin tersebut tidak dikembalikan tapi digelapkan terdakwa”, terang JPU Dawin .
Pada tuntutannya Jaksa sebelumnya disebutkan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan Penggelapan Pasal 372 KUHP, dan Perbuatan itu terdakwa lakukan pada 23 April 2021, di kantor CV.Azurite Alodia Lasting, di Jalan Kelapa Nias Raya PA-3/5 RT 001 RW 004 Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dihadapan Majelis Hakim JPU menyampaikan, terdakwa melakukan tindak pidana melalui perusahaannya PT.Buana Prima Kharisma Jaya. Menawarkan akan mengerjakan proyek pembangunan pabrik dan mesin produksi kosmetik sesuai surat penawaran No.Ref 130000015/BPKJ/II/2021 tanggal 02 Februari 2021, ditandatangani terdakwa. Nilai proyek 6 miliar rupiah lebih, berisi spek, gambar dan rincian harga barang kepada saksi (korban) Martin Wahyudi Wibowo, pemilik CV.Azurite Alodia Lasting. Korban tertarik dengan penawaran terdakwa dan korban meminta diskon 15% dan dikabulkan oleh terdakwa.
Terdakwa kembali mengirimkan surat penawaran dengan surat nomor Ref: 130000015 R1/BPKJ/IV/2021, tanggal 16 April 2021 dan disetujui terdakwa Johanes dengan diskon 15 %, sehingga nilai proyek dari Rp 6 miliar lebih menjadi sekitar Rp 5.174 miliar, tanpa menyertakan spek, gambar dan rincian harga barang, dengan Kondisi Penawaran dan harga belum termasuk PPn 10% Gambar dan BQ terlampir.
Korban Martin membayar uang pertama ke terdakwa sebesar Rp 4.864 miliar lebih, dilakukan di kantor Martin di jalan Kelapa Nias Raya PA-3/5 RT.001/RW.004 Kelapa Gading, Jakarta Utara ke rekening pribadi Bank BCA nomor rekening: 877-0131333 atas nama terdakwa Yohanes HT. Dan pembayaran berlanjut hingga penawaran 6 miliar rupiah.
Setelah pembayaran mesin kosmetik dilakukan, ternyata mesin-mesin produksi kosmetik yang dipesan korban tidak sesuai dengan yang dijanjikan terdakwa sebagaimana dalam surat penawaran. Oleh karena barang yang dipesan korban tidak diserahkan terdakwa sesuai pesanan yang dibayarkan, sehingga perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp 1.577 miliar rupiah. Butet
