Kejari Jakarta Utara Selamatkan Uang Negara Rp 4,150 Milyar Korupsi Perum Bulog DK Jakarta

Kantorberita.co – JAKARTA. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana SH MH, didampingi Kasi Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja, Kepala Seksi Intelijen, Rans Fismy, menerima barang bukti uang tunai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana SH MH, didampingi Kasi Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja, Kepala Seksi Intelijen, Rans Fismy, menerima uang tunai sebesar Rp. 4.150.000.000 (Empat Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) pengembalian dari korupsi Perum Bulok Daerah Khusus Jakarta, Kamis (13/2).

Adapun pengembalian uang pengganti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023

Pembayaran uang yang merupakan barang bukti tersebut sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4.150 Miliar Rupiah. Pengembalian uang tunai itu dilakukan terdakwa atas nama Imayatun dan Muhamad Husni yang terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi atas penjualan komoditi di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022-2023 untuk disetorkan ke Kas Negara.

Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana pada siaran pers-nya, bahwa perkara korupsi Perum Bulog perkara ini para terdakwa atas nama Muhammad Teguh Firmansyah, Muhammad Husni dan Imayatun telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan Komoditi yang tidak sesuai.

Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa Teguh Muhammad Firmansyah (yang telah dilakukan penahanan sejak Kamis, tanggal 02 Mei 2024) selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh terdakwa Muhamad Husni dan Imayatun selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri.

Bahwa sejak Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 (delapan puluh enam) transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp.22.910.000.000, – (dua puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta rupiah) dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah kerugian Keuangan negara sebesar 7.192.640.000 (Tujuh milyar seratus Sembilan puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah). Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *