Kantorberita.co.id – JAKARTA. Perkara sidang terdakwa Muhammad Farhan seorang karyawan swasta asal Jakarta Pusat, kini menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 20 tahun dalam perkara pidana narkotika .Namun, Tim pembela dari LAW FIRM THEMIS & Associates, yang terdiri atas Sarmanto, S.H., Alofsen Marbun, S.H., Duarjon Simalango, S.H., M.H., Dedi Sinurat, S.H., dan Frans Pardamean, S.H., dihadapan majelis halim pimpinan Hasmy SH, secara tegas membantah dakwaan dan menuntut pembebasan penuh atas kliennya, menyatakan bahwa seluruh tuntutan JPU tidak terbukti secara hukum.di Pengadilan Negeri(PN), Jakarta Utara, Selasa (1/9).
Dalan dakwaan dan tuntutan Jaksa menyatakan
mendakwa Farhan dengan empat pasal, terutama Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 UU Narkotika, atas dugaan percobaan atau permufakatan jahat dalam penawaran, jual beli, atau perantaraan narkotika golongan I non-tanaman seberat lebih dari 5 gram. JPU menuntut agar Farhan dinyatakan bersalah dan dihukum 20 tahun penjara, serta meminta agar barang bukti, termasuk uang tunai Rp197,75 juta dan narkotika sebelum penyisihan seberat 90.233,44 gram, dirampas untuk dimusnahkan.
Atas tuntutan tersebut Tim LAW FIRM THEMIS & Associates, menerangkan fakta persidangan yang mengungkap Ketidakbersalahan terdakwa
dimana bukti-bukti fakta selama persidangan justru menggambarkan Farhan sebagai korban yang terseret dalam kasus besar. Saksi-saksi yang dihadirkan JPU secara konsisten membantah keterlibatan Farhan. seperti saksi Saiful Anwar (Ketua RT) menyatakan narkoba milik Muhammad Ridwan alias Bos G, bukan Farhan, dan membantah BAP-nya yang menyebut Farhan sering ke kantor. Yami (alm), pemilik kontrakan, tidak mengenal Farhan. Aripin, saksi penggeledahan, menyatakan sabu milik Ridwan. Adi Wijaya mengaku tidak pernah membaca BAP dan hanya diminta tanda tangan. Feby Deviana dari Astra International menyatakan mobil BMW dibeli atas nama Engga Rarasati, bukan Farhan.
“Semua ini sudah terungkap dipersidangan, termasuk dari pihak Petugas BNN, Kompol Tatang Arena, Iptu Asep Kusnadi, Fauzan Nuzul Kurnia, dan Luthfi Nuzul Abidin, menyatakan Farhan tidak terlibat dalam kepemilikan narkotika. Mereka mengakui bahwa uang dan HP ditemukan padanya, tetapi disebut milik Ridwan. Tidak ada narkoba yang ditemukan pada Farhan, dan penangkapannya tidak disertai perlawanan. Tes urine Farhan negatif, “terang Sarmanto, S.H.
” Selanjutnya Keterangan Terdakwa dan Saksi Meringankan juga menerangkan, bahwa Farhan menyatakan tidak pernah terlibat transaksi narkoba. Ia hanya diperintahkan Ridwan, teman lamanya dari SMK, untuk mengambil uang dari kantor dan menjaga rumah. Ia mengaku dipukul dan dipaksa mengakui oleh petugas BNN, serta ditekan oleh pengacara yang ditunjuk BNN. Ia menjadi sopir istri kedua Ridwan dengan gaji Rp 5 juta/bulan. Saksi meringankan, termasuk Sumardi, Muhammad Ridwan (sales Mazda), Irvan Umboh (sales Toyota), dan Wiwik Kusmawarni (ibu terdakwa), menegaskan bahwa Farhan hanya memperlancar pembelian kendaraan secara tunai untuk Ridwan, dengan STNK atas nama pihak lain seperti Juma’idah, Nurdahlia, dan Engga Rarasati, ” ungkapnya.
Tim pembela menilai dakwaan JPU penuh inkonsistensi dan cacat hukum. Mereka menyoroti bahwa BAP diperoleh secara paksa dan telah dibatalkan oleh terdakwa. Tuntutan JPU juga dinilai tidak objektif, seperti mendakwa temuan sabu di lantai 1 padahal saksi menegaskan di lantai 2. Pendapat ahli Prof. Dr. Agus Surono dinilai bias dan spekulatif karena tidak mempertimbangkan pembatalan BAP dan hanya berdasarkan keterangan saksi yang tidak pernah melihat Farhan menyentuh narkoba. Penyidikan juga dinilai cacat karena terdakwa tidak dibebaskan lebih dari 1×24 jam, hak konsultasi diabaikan, dan tidak ada verbalisasi.
Untuk itu, Tim pengacara melakukan permohonan putusan dan pertimbangan kemanusiaan, pada majelis Hakim, berdasarkan Pasal 232 ayat (1) UU KUHAP 2025, agar sidang dibuka kembali untuk menghadirkan Ridwan sebagai saksi, setelah Ridwan ditangkap BNN pada 12 Agustus 2026. Permohonan putusan meliputi: (1) menerima nota pembelaan secara utuh, (2) menyatakan Farhan tidak terbukti bersalah atas dakwaan 114 ayat (2), (3) membebaskan Farhan sepenuhnya, (4) jika tetap dihukum, hanya terbukti melanggar Pasal 131 (ancaman maksimal 1 tahun penjara), dan (5) menjatuhkan hukuman seringan mungkin. Tim pembela menekankan bahwa Farhan adalah pencari nafkah utama keluarga dari latar belakang ekonomi lemah dan hukuman 20 tahun akan menghancurkan masa depannya dan keluarganya. Mereka menyerukan tegaknya keadilan dengan semboyan “Fiat Justitia Ruat Caelum”. BT
