Kantorberita.co – Jakarta Utara, Dalam Rangka akselerasi penataan Kota Pelabuhan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kami Aliansi Jakarta Utara Menggugat (A-JUM) telah berkoordinasi dan bekerjasama oleh Pemerintah terkait beserta seluruh steakholder yang menghasilkan beberapa poin kebijakan antara lain :
1. Menindak lanjuti dan tetap melakukan fungsi pengawasan pembatasan Jam operational yang sudah disepakati di Jl. Plumpang – Semper Jakarta Utara.
2. Melakukan Uji Coba Pembatasan Jam Operational pada :
a. Jl. Logistik / Jl. Raya Pegangsaan Dua Kelapa Gading
b. Jl. Raya Tugu Semper Barat
c. Jl. Kramat Jaya Raya
d. Jl. Raya Tipar Cakung ( Masih Harus menunggu Koordinasi dengan Suku Dinas
Perhubungan Jakarta Timur)
e. Jl. Raya Cilincing
3. Melakukan Penutupan dan Pemberhentian Operational Pool Parkir Truck Trailer / Container Yang Berada di Pemukiman Warga.
“3 Point diatas adalah komitmen para pihak yang telah melakukan upaya koordinasi serta kajian sejak tahun 2018 dalam rangka upaya mengurangi angka kemacetan dan kecelakaan lalu lintas kendaraan operational truck trailer dari dan akan ke pelabuhan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara,” jelas Anung MHD Koordinator Aliansi Jakarta Utara Menggugat (A-JUM) pada Jumat 11 Oktober 2024 malam.
Menurutnya, Sesuai Berita Acara Kesepakatan. No : 954/PU.10.01, Tentang Kerjasama Pelayanan, Pengawasan dan Penataan Transportasi Angkutan di Wilayah Kota administrasi Jakarta Utara.
“Bahwa diperlukan sinergitas dalam rangka kerjasama untuk mengatasi masalah tersebut diatas, kami berharap kepada seluruh pihak termasuk masyarakat dan para tokoh masyarakat serta media untuk dapat ikut berpartisipasi membantu mensosialisasikan hal ini, termasuk para pengusaha yang terkait dan aparatur pemerintah dari tingkatan Ketua RT, Ketua RW, LMK, Kelurahan, Kecamatan serta Pemerintah Kota Administarsi Jakarta Utara,” pungkas Anung.
