Pledoi Tim Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Tidak Cermat Limpahkan Kesalahan kliennyaKasus LPEI

Kantorberita.co.id – JAKARTA. Perkara persidangan dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2011- 2018 kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa yang dituntut 8,5-13 tahun penjara oleh Jaksa dan menuntut para terdakwa membayar denda hingga uang pengganti.di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 21/8.

Pada persidangan dihadapan Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Brelli Yuniar Dien Wardi Haskori SH. M.H dengan -Hakim Anggota Edward Agus SH. M. H dan Hakim AnggotaHiashinta Fransiskus Manalu SH. M, Nota pembelaan (Pledoi)Tim Advokat dari Kantor Hukum Siswodihardjo and Partner selaku kuasa hukum terdakwa Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun 6 bulan penjara sarat dengan ketimpangan hukum dan menilaii tuntutan jaksa tidak sebanding dengan perkara korupsi lain yang juga berkaitan dengan LPEI.

Advokat Andru Bimaseta Siswodihardjo, menerangkan dan membandingkan dalam kasus perkara tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan LPEI atas nama terdakwa Hendarto yang perhitungan kerugian keuangan Negara mencapai Rp.1,8 triliun, hanya dituntut delapan tahun pidana penjara. Sedangkan Andi Maulana dan Intan yang hanya mengusulkan Pembiayaan Investasi Ekspor (PIE) I dan II pada tahun 2016 kepada PT Tebo Indah senilai Rp 263 miliar, justru dituntut hukuman yang lebih tinggi.

Menanggapi kejanggalan ini, penasihat hukum juga menyampaikan tuntutan jaksa menyeret kliennya membebankan tanggung jawab kepada Andi dan Intan atas pembiayaan pada 2017 dan 2018 dimana pembiayaan yang dipersoalkan itu antara lain diberikan kepada PT Tebo Indah sebesar Rp244 miliar serta PT Pratama Agro Sawit sebesar Rp384 miliar. Tim advokat menyatakan kedua terdakwa tidak terlibat dalam pengusulan pembiayaan tersebut, hingga mencapai kerugian negara sebesar Rp 992.820.628.200, akumulasi dari rangkaian pembiayaan lanjutan yang sama sekali tidak melibatkan kedua terdakwa.

Untuk itu Advokat Andru Bimaseta Siswodihardjo meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membebaskan kedua kliennya dari dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Menurut Tim advokat Andru Bimaseta Siswodihardjo, Dennis Eka Pratama dan rekan-rekan menegaskan secara tegas membantah tuntutan Jaksa adanya kerja sama secara sadar antara Andi maupun Intan dengan PT Tebo Indah untuk membuat dokumen fiktif demi memuluskan pembiayaan dari LPEI. Menurut penasihat hukum, apabila terdapat dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan diserahkan PT Tebo Indah kepada LPEI, pertanggungjawaban atas dokumen tersebut tidak serta-merta dapat dibebankan kepada kedua terdakwa.

“Kedua Terdakwa Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi, tidak dapat ditarik atas kesalahan yang tidak diperbuatnya. Selain itu, Unit Pengusul tidak memiliki kemampuan atau kompetensi untuk mendeteksi data dan dokumen yang telah diserahkan oleh PT Tebo Indah adalah fiktif. Sehingga unsur turut serta melakukan tindak pidana tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan,” terang Andru

Andru juga meneramgkan bahwa terdakwa terbukti telah melakukan verifikasi fisik (on the spot) langsung ke lokasi usaha PT Tebo Indah sebanyak dua kali pada Juni dan Desember 2015 guna memastikan keabsahan data permohonan. Hal ini telah sejalan dengan Peraturan Dewan Direktur No. 0012/PDD/11/2010 dan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan.

Berdasarkan fakta dan keterangan dalam Persidangan Tim penasihat hukum berharap majelis hakim tidak hanya menjadikan surat tuntutan penuntut umum maupun berita acara pemeriksaan sebagai landasan menjatuhkan putusan. Keadilan yang dijunjung tinggi untuk terdakwa atas keputusan hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, Andi Maulana Adjie yang pernah menjabat Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017 dan Intan Apriadi menjabat Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007–2016 dituntut masing-masing delapan tahun enam bulan penjara.

Sedangkan Tuntutan yang sama juga diajukan terhadap Komaruzzaman selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011–2016, Gamaginta selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017–2018, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018, serta Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015–2018.

Sementara itu, pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, Handoko Limaho, dituntut 11 tahun penjara. Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond dituntut hukuman 13 tahun penjara. Seluruh delapan terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 190 hari.

“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer,” kata JPU Arif Darmawan Wiratama di persidangan sebelumnya.

Selanjutnya terhadap Handoko dan Liu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti masing-masing Rp346,47 miliar dan Rp646,35 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dibayar, Handoko dituntut menjalani pidana pengganti 5 tahun 6 bulan penjara dan Liu selama 6 tahun 6 bulan penjara.

Perkara ini berhubungan dengan dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI pada periode 2015–2020. Dalam dakwaan jaksa, rangkaian perbuatan para terdakwa disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp992,82 miliar. Para terdakwa didakwa melakukan sejumlah perbuatan yang dinilai saling berkaitan dan menjadi satu perbuatan berlanjut serta memperkaya Handoko Limaho dan Liu Raymond.

Jaksa menguraikan perkara bermula ketika Handoko bersama Liu mengajukan fasilitas pembiayaan dengan sejumlah dokumen, termasuk studi kelayakan serta laporan penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik. Dalam dakwaan disebutkan luas lahan kelapa sawit yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Keduanya juga didakwa menggunakan dokumen akta fidusia terkait persediaan dan piutang usaha yang disebut tidak sesuai dengan laporan keuangan hasil audit. Selain itu, pengajuan pencairan fasilitas pembiayaan diduga disertai dokumen pendukung berupa tagihan maupun kontrak fiktif.

Atas perbuatan rangkaian perkara tersebut, delapan terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. BT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *